EraNusantara – Kebijakan potongan tarif aplikator sebesar 8% yang kini telah dinikmati oleh para mitra ojek online (ojol) menjadi sorotan utama di kalangan pekerja transportasi daring. Namun, bagaimana nasib para pengemudi taksi online? Apakah mereka juga akan merasakan dampak positif dari aturan ini? Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terkait potensi perluasan aturan ini. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan prioritas dan tantangan yang ada.
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa untuk saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih difokuskan pada sektor transportasi roda dua. "Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar Dudy, menjelaskan alasan di balik prioritas pemerintah dalam memberikan regulasi terbaru terkait komisi ini khusus untuk ojol. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk merespons dinamika pasar dan jumlah pengemudi serta pengguna yang masif di segmen ojol.

Meskipun demikian, Dudy tidak menutup kemungkinan perluasan kebijakan ini di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam untuk melihat sejauh mana aturan potongan tarif aplikator 8% ini dapat diterapkan pada taksi online atau transportasi roda empat. "Fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," tambahnya, mengisyaratkan adanya evaluasi berkelanjutan dan potensi adaptasi kebijakan di masa depan.
Salah satu kendala utama dalam penerapan seragam kebijakan untuk taksi online, menurut Dudy, adalah perbedaan kewenangan regulasi. Selama ini, pengaturan operasional taksi online di luar wilayah Jabodetabek diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing provinsi. Kondisi ini berbeda dengan di Jabodetabek, di mana regulasi memang diatur langsung oleh Kementerian Perhubungan. Fragmentasi regulasi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah pusat.
Menhub mengakui adanya permintaan dari para operator transportasi roda empat agar regulasi terkait dapat dipusatkan di tingkat kementerian, tidak lagi terbagi antara pusat dan daerah. Namun, Dudy menekankan bahwa langkah ini memerlukan diskusi komprehensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator itu sendiri dan pemerintah daerah. "Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," jelasnya. "Tentu kita harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," sambung Dudy, menggarisbawahi kompleksitas harmonisasi regulasi.
Sebagai informasi, landasan hukum untuk potongan tarif 8% bagi mitra ojol telah kokoh dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan memiliki peran untuk merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 guna mempertegas implementasi kebijakan tersebut.
Dudy menjelaskan lebih lanjut bahwa revisi KP 1001 akan mengubah ketentuan komisi aplikator yang semula berbunyi maksimal 20% (terdiri dari 15% ditambah 5%) menjadi maksimal 8%. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berpihak kepada para mitra pengemudi, seperti dilansir dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc