Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Geger! Target Transaksi Harbolnas 2026 Sentuh Angka Fantastis Rp 40 Triliun, Akankah Jadi Penyelamat Ekonomi Akhir Tahun Indonesia?

    27-08-2026 - 16.06

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    27-08-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Geger! Target Transaksi Harbolnas 2026 Sentuh Angka Fantastis Rp 40 Triliun, Akankah Jadi Penyelamat Ekonomi Akhir Tahun Indonesia?
    • Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?
    • Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!
    • Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!
    • Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?
    • Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?
    • Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Peluang Emas di Tanah Suci: Gaji Rp 70 Juta Menanti Petugas Haji 2027, Ini Rincian dan Cara Melamarnya!
    • REVOLUSI KARIR! Hobi Jaga Bumi Kini Jadi Pintu Gerbang Emas di Sektor Energi? Pertamina Ungkap Rahasia Transformasi Bisnis dan Peluang ‘Green Jobs’ yang Mengguncang Ekonomi, Wajib Tonton!
    • Bukan Kaleng-kaleng! Sarang Walet RI Raup Rp 3 Triliun dari Tiongkok, Ini Fakta Mencengangkan di Balik Angka Jumbo!
    Kamis, 27 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Geger! Target Transaksi Harbolnas 2026 Sentuh Angka Fantastis Rp 40 Triliun, Akankah Jadi Penyelamat Ekonomi Akhir Tahun Indonesia?

      27-08-2026 - 16.06

      Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

      27-08-2026 - 12.06

      Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

      27-08-2026 - 05.06

      Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

      27-08-2026 - 02.06

      Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

      26-08-2026 - 22.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger E-Commerce! Aturan Baru ‘Wajib Lapor 90 Hari’ Ubah Total Permainan, Seller UMKM Kini Punya Tameng Kuat dari Biaya Mendadak!

    Geger E-Commerce! Aturan Baru ‘Wajib Lapor 90 Hari’ Ubah Total Permainan, Seller UMKM Kini Punya Tameng Kuat dari Biaya Mendadak!

    Ekonomi 25-06-2026 - 05.073 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger E-Commerce! Aturan Baru 'Wajib Lapor 90 Hari' Ubah Total Permainan, Seller UMKM Kini Punya Tameng Kuat dari Biaya Mendadak!

    EraNusantara – Dunia perdagangan elektronik di Indonesia tengah memasuki babak baru yang signifikan. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang akan mengubah dinamika hubungan antara platform e-commerce dan para penjualnya, khususnya pelaku UMKM. Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform e-commerce kini diwajibkan untuk mengumumkan setiap rencana kenaikan biaya layanan kepada para penjual setidaknya 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

    Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026, bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan transparan bagi UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kepastian ini secara tegas tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Dalam kerangka KBD ini, seluruh rincian potongan dan biaya layanan telah tercantum dengan jelas.

    Geger E-Commerce! Aturan Baru 'Wajib Lapor 90 Hari' Ubah Total Permainan, Seller UMKM Kini Punya Tameng Kuat dari Biaya Mendadak!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Regulasi ini mengikat platform dalam jangka waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa lagi semena-mena menaikkan komisi di tengah masa perjanjian tanpa pemberitahuan minimal 90 hari sebelumnya," tegas Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026), seperti dilansir oleh eranusantara.co.

    Temmy menambahkan, dengan adanya perjanjian KBD, perlindungan terhadap para penjual (seller) menjadi prioritas utama. Platform e-commerce dilarang keras menaikkan biaya apa pun di luar kesepakatan yang telah tertuang dalam KBD. "Selama ini, seringkali ada ‘term and condition’ yang memungkinkan platform menaikkan komisi begitu saja, dan seller terpaksa mengikutinya. Dengan KBD, kami justru memberikan proteksi kuat kepada seller. Platform tidak boleh lagi menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar kesepakatan yang sudah ada dalam KBD," paparnya.

    Ia juga sempat mengkritisi kebiasaan sebagian seller yang cenderung malas membaca kontrak panjang dari platform dan langsung menyetujui aturan baru tanpa memahami potensi dampaknya. Namun, kini dengan KBD, hak-hak seller lebih terjamin.

    Kementerian UMKM tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Bagi platform e-commerce yang nekat menaikkan biaya administrasi secara mendadak tanpa pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya, sanksi berjenjang yang cukup berat telah disiapkan. "Sanksinya dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan pemberitahuan di media terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," imbuh Temmy.

    Sebagai informasi lebih lanjut, perjanjian kerja sama dalam bentuk KBD ini merupakan bagian integral dari Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, UMKM berhak atas berbagai bentuk perlindungan, termasuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang harus bersifat adil, transparan, dan tidak merugikan.

    UMKM juga dijamin mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap sebelum menjalin KBD dengan platform e-commerce. Informasi ini mencakup skema biaya layanan, potongan yang berlaku, serta mekanisme kerja sama secara keseluruhan. Kemitraan antara UMKM dengan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam bentuk KBD wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan yang ditampilkan.

    Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat klausul minimal yang mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu KBD, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, mekanisme pengakhiran perjanjian, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga mekanisme penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). Poin krusialnya, jika PPMSE berencana mengubah jenis dan besaran biaya KBD, mereka wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMKM paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan jenis dan biaya tersebut berlaku.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Geger! Target Transaksi Harbolnas 2026 Sentuh Angka Fantastis Rp 40 Triliun, Akankah Jadi Penyelamat Ekonomi Akhir Tahun Indonesia?

    Ekonomi 27-08-2026 - 16.06

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    Ekonomi 27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    Ekonomi 27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    Ekonomi 27-08-2026 - 02.06

    Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

    Ekonomi 26-08-2026 - 22.06

    Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

    Ekonomi 26-08-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.