EraNusantara – Dunia perdagangan elektronik di Indonesia tengah memasuki babak baru yang signifikan. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang akan mengubah dinamika hubungan antara platform e-commerce dan para penjualnya, khususnya pelaku UMKM. Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform e-commerce kini diwajibkan untuk mengumumkan setiap rencana kenaikan biaya layanan kepada para penjual setidaknya 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026, bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan transparan bagi UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kepastian ini secara tegas tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Dalam kerangka KBD ini, seluruh rincian potongan dan biaya layanan telah tercantum dengan jelas.

"Regulasi ini mengikat platform dalam jangka waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa lagi semena-mena menaikkan komisi di tengah masa perjanjian tanpa pemberitahuan minimal 90 hari sebelumnya," tegas Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026), seperti dilansir oleh eranusantara.co.
Temmy menambahkan, dengan adanya perjanjian KBD, perlindungan terhadap para penjual (seller) menjadi prioritas utama. Platform e-commerce dilarang keras menaikkan biaya apa pun di luar kesepakatan yang telah tertuang dalam KBD. "Selama ini, seringkali ada ‘term and condition’ yang memungkinkan platform menaikkan komisi begitu saja, dan seller terpaksa mengikutinya. Dengan KBD, kami justru memberikan proteksi kuat kepada seller. Platform tidak boleh lagi menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar kesepakatan yang sudah ada dalam KBD," paparnya.
Ia juga sempat mengkritisi kebiasaan sebagian seller yang cenderung malas membaca kontrak panjang dari platform dan langsung menyetujui aturan baru tanpa memahami potensi dampaknya. Namun, kini dengan KBD, hak-hak seller lebih terjamin.
Kementerian UMKM tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Bagi platform e-commerce yang nekat menaikkan biaya administrasi secara mendadak tanpa pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya, sanksi berjenjang yang cukup berat telah disiapkan. "Sanksinya dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan pemberitahuan di media terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," imbuh Temmy.
Sebagai informasi lebih lanjut, perjanjian kerja sama dalam bentuk KBD ini merupakan bagian integral dari Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, UMKM berhak atas berbagai bentuk perlindungan, termasuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang harus bersifat adil, transparan, dan tidak merugikan.
UMKM juga dijamin mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap sebelum menjalin KBD dengan platform e-commerce. Informasi ini mencakup skema biaya layanan, potongan yang berlaku, serta mekanisme kerja sama secara keseluruhan. Kemitraan antara UMKM dengan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam bentuk KBD wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan yang ditampilkan.
Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat klausul minimal yang mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu KBD, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, mekanisme pengakhiran perjanjian, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga mekanisme penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). Poin krusialnya, jika PPMSE berencana mengubah jenis dan besaran biaya KBD, mereka wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMKM paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan jenis dan biaya tersebut berlaku.
Editor: Rockdisc