Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Serbu Diskon Mesin Cuci di Transmart

    26-09-2026 - 20.35

    Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

    26-09-2026 - 20.20

    Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

    26-09-2026 - 19.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Serbu Diskon Mesin Cuci di Transmart
    • Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh
    • Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah
    • Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?
    • Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada
    • Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab
    • Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika
    • Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini
    • Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja
    • Mengenal Transfer Pricing dan Cara Belajarnya
    Sabtu, 26 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Serbu Diskon Mesin Cuci di Transmart

      26-09-2026 - 20.35

      Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

      26-09-2026 - 20.20

      Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

      26-09-2026 - 19.35

      Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

      26-09-2026 - 19.06

      Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

      26-09-2026 - 16.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger Pesisir Tegal! KKP Bertindak Tegas, Segel 6 Perusahaan yang Diduga ‘Mencaplok’ 3,75 Hektar Ruang Laut Tanpa Izin: Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Biru Nasional?

    Geger Pesisir Tegal! KKP Bertindak Tegas, Segel 6 Perusahaan yang Diduga ‘Mencaplok’ 3,75 Hektar Ruang Laut Tanpa Izin: Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Biru Nasional?

    Ekonomi 02-04-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger Pesisir Tegal! KKP Bertindak Tegas, Segel 6 Perusahaan yang Diduga 'Mencaplok' 3,75 Hektar Ruang Laut Tanpa Izin: Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Biru Nasional?

    EraNusantara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menggebrak sektor bisnis pesisir di Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, dengan menghentikan sementara operasional enam perusahaan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa entitas-entitas usaha tersebut diduga kuat memanfaatkan ruang laut seluas total 3,75 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen dasar yang krusial untuk keberlanjutan investasi di sektor kelautan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sinyal kuat dari KKP: "zero tolerance" terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

    Dari keenam perusahaan yang kini harus menghentikan aktivitasnya, Ipunk merinci bahwa lima di antaranya bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu lainnya fokus pada budidaya tambak udang. Secara spesifik, perusahaan galangan kapal yang disegel meliputi PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sementara itu, CV. PPU (1,29 Ha) adalah entitas yang bergerak di bidang budidaya tambak udang. Total luasan lahan laut yang dimanfaatkan secara ilegal oleh keenam perusahaan ini mencapai 3,75 hektare, sebuah angka yang tidak bisa diabaikan dalam konteks tata ruang laut nasional.

    Geger Pesisir Tegal! KKP Bertindak Tegas, Segel 6 Perusahaan yang Diduga 'Mencaplok' 3,75 Hektar Ruang Laut Tanpa Izin: Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Biru Nasional?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pelanggaran yang dilakukan keenam perusahaan ini tidak main-main, diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Namun, Ipunk buru-buru menampik anggapan bahwa penertiban ini bertujuan mematikan roda ekonomi. Sebaliknya, ia menekankan bahwa ini adalah implementasi keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk patuh pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah dan berdampak pada keberlanjutan investasi jangka panjang. "Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," tegas Ipunk, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan sebagai fondasi ekonomi biru yang sehat.

    Sejalan dengan komitmen KKP untuk menegakkan tata kelola kelautan yang berkelanjutan, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah memerintahkan aparat di lapangan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap keenam lokasi pasca-penyegelan. Ultimatum keras pun dilayangkan kepada para pelaku usaha: tidak ada toleransi bagi upaya melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan. Langkah ini menjadi penanda bahwa KKP serius dalam menjaga integritas ruang laut demi masa depan ekonomi biru yang tertib dan bertanggung jawab, seperti dikutip dari eranusantara.co.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Serbu Diskon Mesin Cuci di Transmart

    Ekonomi 26-09-2026 - 20.35

    Gelombang PHK Massal Mengancam Buruh

    Ekonomi 26-09-2026 - 20.20

    Transmart Gebyar Diskon Elektronik Jutaan Rupiah

    Ekonomi 26-09-2026 - 19.35

    Ekonomi 8 Persen: Manufaktur Kunci Atau Mimpi?

    Ekonomi 26-09-2026 - 19.06

    Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35

    Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0626 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0622 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0622 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.