EraNusantara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menggebrak sektor bisnis pesisir di Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, dengan menghentikan sementara operasional enam perusahaan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa entitas-entitas usaha tersebut diduga kuat memanfaatkan ruang laut seluas total 3,75 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen dasar yang krusial untuk keberlanjutan investasi di sektor kelautan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sinyal kuat dari KKP: "zero tolerance" terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan pesisir.
Dari keenam perusahaan yang kini harus menghentikan aktivitasnya, Ipunk merinci bahwa lima di antaranya bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu lainnya fokus pada budidaya tambak udang. Secara spesifik, perusahaan galangan kapal yang disegel meliputi PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sementara itu, CV. PPU (1,29 Ha) adalah entitas yang bergerak di bidang budidaya tambak udang. Total luasan lahan laut yang dimanfaatkan secara ilegal oleh keenam perusahaan ini mencapai 3,75 hektare, sebuah angka yang tidak bisa diabaikan dalam konteks tata ruang laut nasional.

Pelanggaran yang dilakukan keenam perusahaan ini tidak main-main, diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Namun, Ipunk buru-buru menampik anggapan bahwa penertiban ini bertujuan mematikan roda ekonomi. Sebaliknya, ia menekankan bahwa ini adalah implementasi keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk patuh pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah dan berdampak pada keberlanjutan investasi jangka panjang. "Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," tegas Ipunk, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan sebagai fondasi ekonomi biru yang sehat.
Sejalan dengan komitmen KKP untuk menegakkan tata kelola kelautan yang berkelanjutan, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah memerintahkan aparat di lapangan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap keenam lokasi pasca-penyegelan. Ultimatum keras pun dilayangkan kepada para pelaku usaha: tidak ada toleransi bagi upaya melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan. Langkah ini menjadi penanda bahwa KKP serius dalam menjaga integritas ruang laut demi masa depan ekonomi biru yang tertib dan bertanggung jawab, seperti dikutip dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc