EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan anggaran negara dari potensi risiko finansial yang tidak terduga.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini, pembiayaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah bersumber dari pinjaman bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko, terutama jika proyeksi kebutuhan dana untuk program tersebut melampaui estimasi awal, yang berpotensi membebani APBN secara signifikan.

"Jika PMN disuntikkan ke Agrinas Pangan, saya akan terekspos langsung. Apabila utangnya membengkak dan programnya kolaps total, dampaknya akan sangat besar bagi saya, karena tanggung jawabnya tidak terbatas," tegas Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026), seperti dikutip eranusantara.co.
Alih-alih memberikan PMN yang berpotensi menyeret APBN ke dalam risiko tak terbatas, Kementerian Keuangan hanya akan berperan dalam mencicil pinjaman yang diambil Kopdes sebesar Rp 40 triliun setiap tahunnya. Pembayaran cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun, dengan total komitmen mencapai Rp 240 triliun.
Dengan demikian, jika Agrinas Pangan menarik pinjaman yang melampaui batas kewajaran atau berlebihan, seluruh konsekuensi finansial akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan tersebut, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saat ini, saya hanya memastikan pembayaran cicilan Rp 40 triliun setiap tahun. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pinjaman yang terus-menerus berlebihan, Agrinas Pangan harus menanggung risikonya sendiri," imbuh Purbaya, menegaskan prinsip kehati-hatian fiskal.
Sebelumnya, dalam langkah strategis untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
PMK tersebut secara spesifik menetapkan alokasi sebesar 58,03% atau setara dengan Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa tahun 2026 yang berjumlah Rp 60,57 triliun, untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Penggunaan dana ini secara spesifik diarahkan untuk membiayai angsuran terkait pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta pengadaan kelengkapan gerai.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut, "Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000." Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan program strategis dapat berjalan dengan dukungan finansial yang terukur dan bertanggung jawab.
Editor: Rockdisc