EraNusantara – Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Februari 2026 hanya mencapai Rp 44,9 triliun. Angka ini jauh di bawah capaian periode yang sama tahun sebelumnya, memicu pertanyaan besar mengenai kondisi ekonomi dan efektivitas kebijakan fiskal. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, pada Februari 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai masih bertengger di angka Rp 52,6 triliun. Ini berarti, dalam kurun waktu satu tahun, terjadi penurunan signifikan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul Rp 44,9 triliun. Jika dibandingkan dengan Februari 2025 tahun lalu yang terkumpul Rp 52,6 triliun, kita melihat ada selisih sekitar Rp 7 triliun di bawah capaian tahun lalu," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026), seperti dilansir eranusantara.co.

Penurunan ini, lanjut Suahasil, didominasi oleh kontraksi pada penerimaan cukai yang mencapai 13,3% atau senilai Rp 34,4 triliun hingga Februari 2026. Menurutnya, kondisi ini merupakan imbas dari penurunan produksi yang terjadi pada akhir tahun 2025. Namun, ada secercah harapan. "Kami mulai melihat kenaikan jumlah produksi di awal tahun 2026. Seperti kita tahu, pita cukai bisa dilekatkan selama dua bulan ke depan. Jadi, kami berharap dalam dua bulan ke depan ini akan menjadi lebih baik untuk penerimaan cukai," terangnya, mengisyaratkan potensi pemulihan dalam waktu dekat.
Tak hanya cukai, penerimaan bea keluar juga turut mengalami tekanan hebat, terkontraksi sebesar 48,8% secara tahunan (year on year/yoy) atau senilai Rp 2,8 triliun. Anjloknya harga komoditas utama seperti Crude Palm Oil (CPO) di awal tahun menjadi pemicu utama penurunan ini. Di tengah kelesuan tersebut, ada satu sektor yang menunjukkan kinerja positif: bea masuk. Penerimaan bea masuk tercatat naik tipis 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun, didorong oleh pertumbuhan impor yang menunjukkan geliat aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak henti-hentinya mengintensifkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan narkotika. Suahasil memaparkan, frekuensi penindakan rokok ilegal dan narkotika justru mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 1.993 kali. Angka ini melonjak drastis di awal tahun 2026, dengan 2.872 kali penindakan. Peningkatan frekuensi ini juga berbanding lurus dengan jumlah barang bukti yang disita, dari 179 juta batang rokok ilegal pada 2025 menjadi 369 juta batang di 2026, atau naik lebih dari dua kali lipat (106,8%).
Untuk kasus narkotika, jumlah penindakan juga meningkat dari 212 kali pada 2025 menjadi 234 kali di 2026. Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita mengalami penurunan, dari 1,27 ton pada 2025 menjadi 0,7 ton pada 2026. "Ini akan terus kami lanjutkan. Teman-teman DJBC akan terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari rokok ilegal dan narkotika bisa hilang dari bumi Indonesia," tegas Suahasil, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekonomi.
Editor: Rockdisc