Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    06-10-2026 - 16.20
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara
    • Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya
    • Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi
    • Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    • Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

      06-10-2026 - 16.35

      Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

      06-10-2026 - 16.35

      Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

      06-10-2026 - 16.20

      Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

      06-10-2026 - 16.06

      Aturan Baru Outsourcing BUMN

      06-10-2026 - 13.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Upah Minimum 2027: Buruh Punya Angka Fantastis, Menaker Beri Sinyal Mengejutkan! Formula Baru Siap Guncang Ekonomi?

    Upah Minimum 2027: Buruh Punya Angka Fantastis, Menaker Beri Sinyal Mengejutkan! Formula Baru Siap Guncang Ekonomi?

    Ekonomi 10-09-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Upah Minimum 2027: Buruh Punya Angka Fantastis, Menaker Beri Sinyal Mengejutkan! Formula Baru Siap Guncang Ekonomi?

    EraNusantara – Perdebatan sengit mengenai formula Upah Minimum (UM) tahun 2027 mulai memanas di tengah hiruk pikuk persiapan ekonomi nasional. Kalangan buruh, dengan penuh harap, telah mengajukan usulan kenaikan yang signifikan, berkisar antara 7% hingga 9%. Namun, respons dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masih diselimuti misteri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ketika dimintai keterangan pada Rabu (9/9/2026), hanya memberikan jawaban singkat yang memicu spekulasi: "Tunggu saja, kita usulkan dulu."

    Yassierli mengindikasikan bahwa pembahasan formula UM 2027 tidak hanya sekadar angka, melainkan berpotensi bersinggungan dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kita usahakan juga (masuk dalam kerangka UU Ketenagakerjaan)," tambahnya, menyiratkan adanya upaya komprehensif dalam menata ulang sistem pengupahan.

    Upah Minimum 2027: Buruh Punya Angka Fantastis, Menaker Beri Sinyal Mengejutkan! Formula Baru Siap Guncang Ekonomi?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Usulan Indeks Alfa dari KSPI: Proyeksi Kenaikan 7,5% hingga 8,5%

    Dari kubu buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah jauh-jauh hari menyampaikan usulan konkretnya. Menurut Said, kenaikan UM 2027 harus berlandaskan pada tiga pilar utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut ‘alfa’. KSPI mengusulkan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.

    "Usulan kami dari KSPI dan KSP-PB adalah indeks alfa 0,5 sampai 0,9," tegas Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dengan asumsi inflasi sekitar 3% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,2-5,3%, Said memperkirakan kenaikan UM 2027 bisa mencapai 7,5% hingga 8,5%.

    Ia menjelaskan, "Jika diambil rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi sekitar 3%, kita sudah bisa memperkirakan angka 8,4% atau 8,5%. Jika dikalikan 0,9 (alfa), maka kenaikan UM 2027 diperkirakan berkisar 7,5% sampai 8,5%."

    Sebagai pengingat, formula UM 2026 menggunakan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan alfa yang ditetapkan pemerintah berkisar 0,5-0,9. Indeks alfa sendiri merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadikannya penentu krusial persentase kenaikan.

    Namun, Said menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat proyeksi. Keputusan final akan sangat bergantung pada data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode September 2025 hingga Oktober 2026. "Tentu kita masih menunggu laporan resmi BPS," pungkasnya.

    KSPN Soroti Kesenjangan Upah, Usulkan Kenaikan Bertingkat

    Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti isu krusial lain: melebarnya jurang kesenjangan upah minimum antarwilayah. Ia memberikan contoh ekstrem, "Upah minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sementara di Kota Bekasi sudah menyentuh Rp 5,9 juta. Selisihnya lebih dari 100%, ini sudah tergolong ekstrem."

    Oleh karena itu, KSPN mendesak reformasi menyeluruh aturan upah minimum melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang kini sedang dalam pembahasan di DPR. KSPN berharap, skema baru ini akan menciptakan kesetaraan upah bagi pekerja di sektor industri sejenis di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong iklim persaingan usaha yang lebih adil.

    Namun, jika formula pengupahan tahun depan masih mempertahankan skema yang ada, KSPN menawarkan alternatif dengan usulan kenaikan yang tidak disamaratakan. Mereka membagi kenaikan UM menjadi tiga kategori, berdasarkan besaran upah saat ini:

    • Kategori 1: Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta: Diusulkan naik sekitar 7% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 0,6)).
    • Kategori 2: Upah Minimum antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta: Diusulkan naik sekitar 8% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 0,8)).
    • Kategori 3: Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta: Diusulkan naik sekitar 9,2% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 1)).

    Ristadi menyampaikan hal ini dalam wawancaranya dengan eranusantara.co.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.20

    Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.06

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.35

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.