EraNusantara – Perdebatan sengit mengenai formula Upah Minimum (UM) tahun 2027 mulai memanas di tengah hiruk pikuk persiapan ekonomi nasional. Kalangan buruh, dengan penuh harap, telah mengajukan usulan kenaikan yang signifikan, berkisar antara 7% hingga 9%. Namun, respons dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masih diselimuti misteri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ketika dimintai keterangan pada Rabu (9/9/2026), hanya memberikan jawaban singkat yang memicu spekulasi: "Tunggu saja, kita usulkan dulu."
Yassierli mengindikasikan bahwa pembahasan formula UM 2027 tidak hanya sekadar angka, melainkan berpotensi bersinggungan dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kita usahakan juga (masuk dalam kerangka UU Ketenagakerjaan)," tambahnya, menyiratkan adanya upaya komprehensif dalam menata ulang sistem pengupahan.

Usulan Indeks Alfa dari KSPI: Proyeksi Kenaikan 7,5% hingga 8,5%
Dari kubu buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah jauh-jauh hari menyampaikan usulan konkretnya. Menurut Said, kenaikan UM 2027 harus berlandaskan pada tiga pilar utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut ‘alfa’. KSPI mengusulkan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.
"Usulan kami dari KSPI dan KSP-PB adalah indeks alfa 0,5 sampai 0,9," tegas Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dengan asumsi inflasi sekitar 3% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,2-5,3%, Said memperkirakan kenaikan UM 2027 bisa mencapai 7,5% hingga 8,5%.
Ia menjelaskan, "Jika diambil rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi sekitar 3%, kita sudah bisa memperkirakan angka 8,4% atau 8,5%. Jika dikalikan 0,9 (alfa), maka kenaikan UM 2027 diperkirakan berkisar 7,5% sampai 8,5%."
Sebagai pengingat, formula UM 2026 menggunakan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan alfa yang ditetapkan pemerintah berkisar 0,5-0,9. Indeks alfa sendiri merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadikannya penentu krusial persentase kenaikan.
Namun, Said menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat proyeksi. Keputusan final akan sangat bergantung pada data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode September 2025 hingga Oktober 2026. "Tentu kita masih menunggu laporan resmi BPS," pungkasnya.
KSPN Soroti Kesenjangan Upah, Usulkan Kenaikan Bertingkat
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti isu krusial lain: melebarnya jurang kesenjangan upah minimum antarwilayah. Ia memberikan contoh ekstrem, "Upah minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sementara di Kota Bekasi sudah menyentuh Rp 5,9 juta. Selisihnya lebih dari 100%, ini sudah tergolong ekstrem."
Oleh karena itu, KSPN mendesak reformasi menyeluruh aturan upah minimum melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang kini sedang dalam pembahasan di DPR. KSPN berharap, skema baru ini akan menciptakan kesetaraan upah bagi pekerja di sektor industri sejenis di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong iklim persaingan usaha yang lebih adil.
Namun, jika formula pengupahan tahun depan masih mempertahankan skema yang ada, KSPN menawarkan alternatif dengan usulan kenaikan yang tidak disamaratakan. Mereka membagi kenaikan UM menjadi tiga kategori, berdasarkan besaran upah saat ini:
- Kategori 1: Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta: Diusulkan naik sekitar 7% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 0,6)).
- Kategori 2: Upah Minimum antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta: Diusulkan naik sekitar 8% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 0,8)).
- Kategori 3: Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta: Diusulkan naik sekitar 9,2% (dihitung dari 3,5% + (5,7% x 1)).
Ristadi menyampaikan hal ini dalam wawancaranya dengan eranusantara.co.
Editor: Rockdisc