Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    06-10-2026 - 16.20
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara
    • Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya
    • Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi
    • Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    • Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

      06-10-2026 - 16.35

      Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

      06-10-2026 - 16.35

      Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

      06-10-2026 - 16.20

      Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

      06-10-2026 - 16.06

      Aturan Baru Outsourcing BUMN

      06-10-2026 - 13.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Api Kekecewaan Membara: RUU Ketenagakerjaan Picu Gelombang Protes 50 Ribu Buruh di 30 Kota, Apa yang Mereka Tuntut dari DPR dan Pemerintah?

    Api Kekecewaan Membara: RUU Ketenagakerjaan Picu Gelombang Protes 50 Ribu Buruh di 30 Kota, Apa yang Mereka Tuntut dari DPR dan Pemerintah?

    Ekonomi 10-09-2026 - 02.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Api Kekecewaan Membara: RUU Ketenagakerjaan Picu Gelombang Protes 50 Ribu Buruh di 30 Kota, Apa yang Mereka Tuntut dari DPR dan Pemerintah?

    EraNusantara – Gelombang protes besar-besaran siap mengguncang Indonesia pada Kamis, 10 September 2026. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memobilisasi sekitar 50.000 pekerja di 30 kota/kabupaten untuk menyuarakan kekecewaan mendalam mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai jauh dari harapan. Selain turun ke jalan, massa buruh juga akan berdialog dengan perwakilan rakyat di DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyampaikan aspirasi substansial mereka.

    Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk "pengawalan" terhadap proses pembahasan RUU yang krusial ini. "Pada 10 September 2026, kami akan menggelar aksi serentak di berbagai penjuru Indonesia, setidaknya di 30 daerah. Ini adalah langkah awal, dengan estimasi 50.000 buruh akan turun ke jalan," ungkap Sunarno dalam pernyataan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Rabu (9/9/2026).

    Api Kekecewaan Membara: RUU Ketenagakerjaan Picu Gelombang Protes 50 Ribu Buruh di 30 Kota, Apa yang Mereka Tuntut dari DPR dan Pemerintah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Senada, Rudi HB Daman, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menegaskan bahwa draf RUU inisiatif DPR ini masih belum mampu menjawab permasalahan fundamental yang dihadapi pekerja. Ia menyoroti bahwa RUU tersebut masih kental dengan "semangat Omnibus Law" yang selama ini menjadi momok bagi kalangan buruh karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.

    Rudi memberikan contoh konkret terkait kekhawatiran buruh, salah satunya adalah ketentuan mengenai pemagangan. Menurutnya, skema pemagangan dalam RUU ini berpotensi besar menjadi celah baru bagi praktik upah murah dan sistem alih daya (outsourcing) yang merugikan. KBPBI mendesak agar skema pemagangan dihapuskan. Jika pun harus diatur, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan, bukan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja.

    Selain itu, isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi sorotan tajam. RUU tersebut masih mengatur PKWT hingga empat tahun, padahal Koalisi Besar menuntut penghapusan PKWT atau setidaknya pembatasan maksimal satu tahun sebagai bentuk kompromi.

    Kritik lain yang tak kalah penting adalah banyaknya ketentuan dalam RUU yang didelegasikan kepada regulasi di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Rudi mencatat ada sekitar 43 pasal yang diserahkan ke PP, 16 pasal ke Permen, dan 3 pasal ke Perpres. "Ketika sebuah undang-undang terlalu banyak mendelegasikan kewenangan kepada peraturan pemerintah, maka esensi demokratisasi dalam proses legislasi itu akan hilang," tegasnya, mengkhawatirkan hilangnya partisipasi publik dalam penentuan kebijakan krusial.

    Persoalan pengupahan juga tak luput dari perhatian. Formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa dinilai Rudi berpotensi kembali memicu polemik dan ketidakpastian bagi pekerja. Oleh karena itu, KBPBI mendesak agar variabel alfa dihapus dan diganti dengan indeks tertentu yang dianggap lebih menjamin peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

    Rudi menegaskan, aksi pada 10 September ini adalah wadah penampungan aspirasi dari basis buruh di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi DPR dan pemerintah untuk membuka ruang perbaikan substansial terhadap RUU Ketenagakerjaan. Ia mengakui bahwa sebenarnya ada desakan kuat dari kawan-kawan buruh di daerah untuk segera menggelar aksi besar langsung di Jakarta. Namun, pimpinan serikat buruh masih memilih jalur komunikasi dan memberikan kesempatan kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka secara konstruktif. "Sebenarnya kawan-kawan di daerah sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," pungkasnya, mengisyaratkan potensi eskalasi jika tuntutan mereka tak diindahkan.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.20

    Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.06

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.35

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.