EraNusantara – Kabar baik datang dari pengelolaan keuangan negara. Beban historis berupa kewajiban surat utang pemerintah senilai total Rp 640 triliun, yang lahir dari penanganan krisis moneter 1997-1998, kini telah resmi dilunasi. Penyelesaian utang yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini tuntas pada Agustus 2026, sebuah capaian signifikan yang dimungkinkan berkat pemanfaatan surplus Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa pemerintah pada era krisis tersebut memang menerbitkan berbagai jenis obligasi sebagai instrumen penyelamat ekonomi. Total nilai obligasi yang dikeluarkan kala itu mencapai sekitar Rp 640 triliun. "Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Pelunasan utang ini tidak dilakukan sekaligus. Beberapa jenis obligasi rekapitulasi telah lebih dulu tuntas pada Juli 2020. Sementara itu, kewajiban surat utang yang secara spesifik berkaitan dengan BLBI baru dapat diselesaikan pada Agustus 2026 ini, menandai berakhirnya seluruh kewajiban tersebut.
Peran krusial dalam pelunasan tahap akhir ini diemban oleh Bank Indonesia. Suahasil mengungkapkan bahwa surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2025 mencapai Rp 55 triliun. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan dialokasikan untuk melunasi utang historis ini.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," terang Suahasil, menegaskan bahwa seluruh kewajiban surat utang terkait penanganan krisis moneter tersebut kini telah rampung.
Surplus BI ini dikategorikan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan regulasi yang ada, salah satu peruntukan surplus BI memang adalah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998. "Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil, menandai berakhirnya babak panjang utang warisan krisis moneter.
Editor: Rockdisc