EraNusantara – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah serius menggodok sebuah strategi fiskal baru yang berpotensi mengubah lanskap industri tembakau nasional. Fokus utama dari inisiatif ini adalah penerapan skema lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang revolusioner, dirancang khusus untuk membendung arus peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa rencana penerapan kebijakan ini masih dalam fase pembahasan internal yang intensif dan pengkajian mendalam. Langkah ini tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui koordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. "Kami masih membahasnya secara matang. Yang pasti, tunggu saja tanggal mainnya. Karena saya sebagai eksekutor, tentu ini sudah dibicarakan dengan DJSEF," ujar Djaka saat ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun prosesnya berjalan, pemerintah ingin memastikan setiap detail telah diperhitungkan dengan cermat.

Djaka juga menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti ini tidak akan diputuskan secara sepihak. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses konsultasi dan pembahasan. "Mudah-mudahan nanti ada solusi yang bisa dibicarakan dengan DPR. Kita tidak bisa berjalan sendiri, pasti akan ada konsultasi dengan DPR," tambahnya, menyoroti pentingnya dukungan legislatif untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Tujuan utama dari skema cukai berlapis ini sangat jelas: menarik para pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur yang sah dan terdaftar. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Rencananya, para pengusaha rokok yang sebelumnya beroperasi secara ilegal akan didorong untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ini adalah langkah krusial agar mereka dapat menjalankan usahanya secara resmi dan legal.
Meskipun demikian, Djaka mengakui bahwa aturan resmi serta pembukaan pendaftaran untuk NPPBKC bagi "kelas baru" ini belum dapat diluncurkan. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menunggu rampungnya regulasi dan skema yang benar-benar matang dan komprehensif. "Mereka mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya, sehingga dia bisa berjualan dengan resmi, kan? Selama ini kan ilegal. Yang pasti masih menunggu ya, karena kita kan belum resmi untuk, ‘Oke, kita naik, kita buka layernya.’ Ketika itu dibuka, pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas III," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berhati-hati dalam merumuskan kerangka hukum yang kuat sebelum membuka pintu bagi legalisasi sektor yang sebelumnya berada di luar jangkauan regulasi.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjadi instrumen edukasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, industri tembakau di Indonesia dapat bertumbuh secara berkelanjutan, memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional, dan memastikan persaingan yang sehat di antara para pemainnya. Publik kini menantikan pengumuman resmi terkait detail skema baru ini dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc