EraNusantara – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di bawah kepemimpinan Ketua Gopprera Panggabean siap melancarkan strategi pengawasan yang lebih komprehensif. Fokus utama tidak lagi hanya terbatas pada sektor-sektor tradisional, melainkan meluas ke area krusial seperti pangan, energi, ekonomi digital, hingga infrastruktur logistik yang selama ini menjadi momok bagi efisiensi bisnis nasional.
Penekanan khusus pada sektor logistik bukan tanpa alasan. Dalam sebuah taklimat media di kantor KPPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/7/2027), Gopprera Panggabean secara tegas menyoroti tingginya biaya logistik di Indonesia. "Biaya logistik kita memang cukup besar dan sangat memengaruhi cost dari pelaku usaha, cukup tinggi juga," ujarnya, menggarisbawahi urgensi intervensi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan efisien.

Selain itu, kepemimpinan baru KPPU juga akan mengedepankan peningkatan indeks persaingan usaha. Gopprera meyakini bahwa indeks ini memiliki korelasi langsung dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah. Dengan meningkatkan indeks ini, diharapkan tercipta fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Ada beberapa dimensi yang diukur untuk indeks persaingan, salah satunya struktur pasar," jelas Gopprera. "Artinya, struktur pasar yang oligopoli atau monopoli harus kita intervensi. Jangan sampai pelaku-pelaku usaha melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang merugikan pasar dan konsumen."
Sebagai informasi, Gopprera Panggabean resmi menjabat Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk periode kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan keduanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sesuai regulasi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi dengan masa jabatan selama dua tahun enam bulan. Kepemimpinan ini akan melanjutkan tugas penting KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Dengan fokus yang diperluas dan komitmen pada indeks persaingan usaha, KPPU di bawah kepemimpinan Gopprera Panggabean diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh eranusantara.co.
Editor: Rockdisc