EraNusantara – Jakarta – Isu pelanggaran truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) di jaringan jalan tol Indonesia kini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Laporan terbaru dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diakses eranusantara.co menunjukkan bahwa berdasarkan proyeksi data Weigh in Motion (WIM) untuk tahun 2025, lebih dari seperlima kendaraan non-golongan I yang melintasi Tol Trans Sumatera terindikasi kuat melanggar batas dimensi dan kapasitas muatan.
Ni Komang Rasminiati, Kepala BPJT, dalam sebuah kesempatan mengungkapkan bahwa persentase pelanggaran ODOL ini sangat mencolok. Untuk ruas tol di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, rata-rata pelanggaran mencapai 17,62% dari total kendaraan non-golongan I yang beroperasi. Angka ini bahkan melonjak drastis di Tol Trans Sumatera, mencapai 21,29%. "Ini bukan sekadar angka, ini adalah ancaman nyata yang menggerogoti ketahanan aset infrastruktur jalan tol kita," tegas Ni Komang, menyoroti dampak serius terhadap keberlanjutan investasi negara.

Dampak dari fenomena ODOL ini sangat merusak, tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga ekonomi. Kendaraan dengan muatan berlebih secara signifikan mempercepat degradasi struktur jalan, yang berujung pada peningkatan drastis biaya pemeliharaan dan perbaikan. Selain itu, ODOL juga menjadi pemicu kemacetan dan gangguan arus lalu lintas, serta yang paling fatal, meningkatkan probabilitas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
Pernyataan Ni Komang ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026, sebuah tanggal yang menunjukkan urgensi penanganan masalah ini di masa mendatang. "Lebih dari seperlima armada non-golongan 1 di Tol Trans-Sumatera terindikasi ODOL. Ini adalah alarm keras bagi kita semua untuk menjaga ketahanan aset infrastruktur vital ini," imbuhnya, menekankan pentingnya langkah antisipatif.
Menyikapi kondisi darurat ini, BPJT telah merancang strategi pengendalian ODOL yang berfokus pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah implementasi sistem timbang dinamis atau Weigh in Motion (WIM) yang terintegrasi langsung dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.
Ni Komang merinci bahwa saat ini, 47 unit WIM telah terpasang dan beroperasi di seluruh jaringan tol nasional. Distribusi strategisnya mencakup 38 titik yang ditempatkan sebelum gerbang tol untuk deteksi dini, serta sembilan titik krusial yang dipasang langsung di jalur utama (main road) guna pengawasan komprehensif. Khusus di Pulau Sumatera, 33 titik WIM telah aktif dan lima titik tambahan sedang dalam persiapan. Sementara itu, di Pulau Jawa, 14 titik WIM telah berfungsi dan 11 titik baru direncanakan akan segera dipasang.
"Melalui penambahan titik-titik WIM ini, kami berharap pengawasan terhadap muatan berlebih dapat berjalan optimal, tidak hanya demi meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan tol, tetapi juga untuk memperpanjang usia layanan infrastruktur jalan tol yang merupakan aset vital negara," jelas Ni Komang, menekankan nilai ekonomis dari langkah ini.
Pilar kedua strategi ini adalah penguatan sistem pendataan digital untuk seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol. Inisiatif ini memungkinkan pemantauan armada yang terindikasi ODOL secara lebih presisi dan akurat melalui data yang dikumpulkan oleh infrastruktur WIM.
Terakhir, pilar ketiga berfokus pada peningkatan sinergi antar-instansi. "Kami terus mengintensifkan koordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk mensinkronisasikan operasional penegakan hukum di lapangan, memastikan tindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran ODOL," tutup Ni Komang, menegaskan komitmen pemerintah.
Editor: Rockdisc