EraNusantara – Sebuah gelombang permintaan pengembalian bea masuk yang belum pernah terjadi sebelumnya tengah melanda Amerika Serikat. Ratusan ribu importir kini secara serempak menuntut kembali dana triliunan rupiah yang mereka bayarkan selama era kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump. Estimasi total dana yang harus dikembalikan pemerintah AS kepada sekitar 330.000 perusahaan ini mencapai angka fantastis, US$ 166 miliar atau setara dengan Rp 2.851 triliun (dengan kurs Rp 17.180).
Berdasarkan data terbaru dari Bea dan Cukai AS yang diperoleh eranusantara.co, hingga tanggal 9 April lalu, sudah ada sekitar 56.497 importir yang berhasil menuntaskan prosedur yang diperlukan untuk menerima refund. Jumlah bea masuk yang siap dikembalikan kepada mereka mencapai US$ 127 miliar. Namun, di balik angka-angka tersebut, terkuak cerita perjuangan para importir yang menghadapi berbagai rintangan dalam proses pengajuan.

Jason Cheung, CEO Huntar Co., sebuah produsen mainan terkemuka yang berbasis di AS, menjadi salah satu saksi bisu rumitnya sistem ini. Ia mengaku harus mencoba hingga lima kali sebelum akhirnya berhasil mengajukan data untuk pengembalian dana. "Sepertinya pemerintah sengaja mempersulitnya," keluh Cheung, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (18/4/2026). Ia mencontohkan, pendaftaran memerlukan pengisian informasi rekening bank, padahal data tersebut seharusnya sudah dimiliki pemerintah untuk pembayaran bea cukai sebelumnya. "Dan nama perusahaan harus persis sama. Butuh lima kali percobaan sebelum kami dapat terdaftar karena perbedaan kecil seperti ‘perusahaan’ versus ‘co’," tambahnya.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Jay Foreman, CEO Basic Fun, produsen mainan lainnya. Ia mengungkapkan kegelisahannya terhadap sistem yang dirancang oleh pemerintah AS ini, terutama mengingat banyaknya perusahaan yang terlibat dalam proses pengajuan. "Khawatir tentang apa yang mungkin mereka lakukan untuk mengacaukan semuanya," ujarnya, mencerminkan ketidakpercayaan terhadap efisiensi birokrasi.
Sistem pengembalian dana ini merupakan babak terbaru dalam saga panjang kebijakan tarif impor yang kontroversial di era pemerintahan Trump. Kebijakan tarif yang bervariasi antarnegara mitra dagang kala itu memang sempat memusingkan banyak pengusaha, menciptakan ketidakpastian dalam rantai pasok global.
Titik balik penting terjadi pada Februari lalu, ketika Mahkamah Agung AS akhirnya membatalkan kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Trump. Keputusan inilah yang membuka jalan bagi pembentukan sistem pengembalian dana. Pemerintah AS kemudian merespons dengan menciptakan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Selasa pekan lalu mengumumkan bahwa mereka telah merampungkan pengembangan fase awal sistem CAPE ini, menandai dimulainya proses pengembalian.
Meskipun sistem telah diluncurkan, tantangan birokrasi dan kekhawatiran akan kerumitan proses tetap menjadi sorotan utama. Kisah ratusan ribu importir ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan ekonomi yang berubah dapat menciptakan dampak berantai, bahkan hingga ke detail operasional perusahaan dan melibatkan triliunan rupiah dana yang harus diperjuangkan kembali.
Editor: Rockdisc