EraNusantara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah meluncurkan babak baru dalam pengawasan keuangan negara dengan memulai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk Tahun Buku 2025. Langkah strategis ini tidak hanya menyasar BPI Danantara itu sendiri, melainkan juga merambah PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terafiliasi.
Inisiatif ini diambil dengan tujuan ganda: untuk menguji kewajaran penyajian laporan keuangan sekaligus memperkuat pilar tata kelola dan akuntabilitas di tubuh BPI Danantara. Proses audit ini secara simbolis diawali dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari BPK kepada manajemen BPI Danantara, yang berlangsung sebelum tanggal 20 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, BPK akan melakukan penilaian komprehensif. Fokus utamanya adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi dan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan.
Metodologi pemeriksaan yang digunakan adalah pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Pendekatan ini dirancang untuk secara proaktif mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, indikasi kecurangan (fraud), penyalahgunaan wewenang (abuse), ketidakpatuhan terhadap aturan, hingga kelemahan fundamental dalam sistem pengendalian intern.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menegaskan komitmen lembaganya. "BPK berkomitmen penuh mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi utama bagi pelaporan keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Minggu (20/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran BPK dalam menjaga integritas keuangan entitas investasi negara.
Pemeriksaan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi terakhir secara eksplisit menyatakan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara wajib diperiksa oleh BPK.
Sebagai bagian dari persiapan, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada tanggal 20 Juli 2026. Laporan awal ini menjadi pijakan penting bagi tim auditor. Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPK segera melakukan serangkaian persiapan internal. Ini mencakup pembaruan penilaian risiko, penentuan tingkat materialitas, dan penyusunan strategi pemeriksaan yang efektif, terarah, serta sesuai dengan standar audit yang berlaku.
Slamet Edy Purnomo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan transparansi. "Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," jelasnya.
Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen atas aspek ini menjadi sangat krusial bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan. Akses tanpa hambatan adalah kunci untuk memastikan audit berjalan optimal dan menghasilkan temuan yang akurat demi kepentingan publik.
Editor: Rockdisc