Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

    11-03-2026 - 05.06

    Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

    10-03-2026 - 19.06

    Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

    10-03-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?
    • Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!
    • Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!
    • Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!
    • Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?
    • Geger Solo Raya! BGN Bongkar 78 Dapur Gizi Nasional ‘Bermasalah’, Soroti Tata Kelola dan Kualitas Program Vital Masyarakat – Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Cikini Gold Center: Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Rahasia Pedagang Emas Raup Cuan Melimpah di Tengah Gejolak Pasar!
    • Harga TV 75 Inch UHD Smart Bikin Melongo! Transmart Full Day Sale Tawarkan Diskon Gila-gilaan, Cuma Sehari! Intip Strategi Hematnya di Sini!
    • Defisit APBN Februari Tembus Rp 135 Triliun: Sinyal Merah atau Justru Pertanda Baik? Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan!
    • Alarm Ekonomi Berbunyi? APBN RI Februari 2026 Defisit Fantastis Rp 135,7 Triliun! Apa Implikasinya bagi Kantong Rakyat?
    Rabu, 11 Maret 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

      11-03-2026 - 05.06

      Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

      10-03-2026 - 19.06

      Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

      10-03-2026 - 05.06

      Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!

      09-03-2026 - 19.06

      Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?

      09-03-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Tekstil Nasional Terancam? Pemerintah Ambil Langkah Mengejutkan Soal Impor Benang!

    Tekstil Nasional Terancam? Pemerintah Ambil Langkah Mengejutkan Soal Impor Benang!

    Ekonomi 25-10-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Tekstil Nasional Terancam? Pemerintah Ambil Langkah Mengejutkan Soal Impor Benang!

    EraNusantara – Pemerintah secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas, sebuah langkah yang diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor. Kebijakan ini akan berlangsung selama tiga tahun, dimulai sejak 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.

    Keputusan ini menyasar 27 produk benang kapas dengan kode Harmonized System (HS) 8-digit yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Daftar lengkap kode HS yang dikenakan BMTP meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

     Tekstil Nasional Terancam? Pemerintah Ambil Langkah Mengejutkan Soal Impor Benang!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, penetapan BMTP ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa industri benang kapas dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. "Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Penyelidikan KPPI sendiri dilakukan atas permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kerugian yang dialami industri dalam negeri tercermin dari berbagai indikator negatif, termasuk penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, jumlah tenaga kerja, tingkat utilisasi kapasitas, serta kerugian finansial secara keseluruhan.

    Keputusan Menteri Keuangan terkait BMTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya BMTP, industri dalam negeri memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan agar dapat bersaing lebih baik di pasar global.

    "BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing," jelas Julia.

    Besaran BMTP yang dikenakan akan berbeda setiap tahunnya. Pada periode pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026), BMTP ditetapkan sebesar Rp 7.500 per kilogram. Periode kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027) mengenakan BMTP sebesar Rp 7.388 per kilogram, dan periode ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028) sebesar Rp 7.277 per kilogram. Dengan demikian, pemerintah secara konsisten memberikan perlindungan kepada industri benang kapas dalam negeri selama tiga tahun ke depan. Informasi ini dikutip dari eranusantara.co.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

    Ekonomi 11-03-2026 - 05.06

    Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

    Ekonomi 10-03-2026 - 19.06

    Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

    Ekonomi 10-03-2026 - 05.06

    Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!

    Ekonomi 09-03-2026 - 19.06

    Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?

    Ekonomi 09-03-2026 - 05.06

    Geger Solo Raya! BGN Bongkar 78 Dapur Gizi Nasional ‘Bermasalah’, Soroti Tata Kelola dan Kualitas Program Vital Masyarakat – Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Ekonomi 08-03-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0610 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.449 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.