EraNusantara – Wacana penyesuaian tarif layanan penyeberangan kembali mengemuka, memicu dilema di meja Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Desakan kuat datang dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang mengklaim tekanan ekonomi telah mencapai titik kritis bagi keberlangsungan operasional mereka.
Dalam responsnya, Menteri Dudy tidak serta-merta mengamini atau menolak permintaan tersebut. Ia menekankan perlunya tinjauan komprehensif terhadap lanskap bisnis saat ini. "Kita harus melihat kondisinya ya. Kan transportasi penyeberangan di sana juga ada BBM subsidi yang dinikmati oleh pelaku industri penyeberangan ya. Kita akan lihat itu," ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir oleh eranusantara.co. Pernyataan ini mengindikasikan pemerintah masih menimbang berbagai faktor, termasuk fasilitas subsidi yang telah dinikmati sebagian operator.

Di sisi lain, Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, secara lugas memaparkan urgensi penyesuaian tarif. Menurutnya, fluktuasi nilai tukar Rupiah yang cenderung melemah berdampak langsung pada komponen biaya yang memiliki ketergantungan tinggi pada mata uang asing. Kondisi ini diperparah dengan harga minyak dunia yang masih bertengger di level tinggi, menciptakan beban ganda bagi para operator.
Khoiri merinci, biaya operasional kapal terus mengalami eskalasi signifikan. Harga suku cadang kapal dilaporkan melonjak sekitar 30% hingga 40%, harga oli naik drastis hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%. Kenaikan ini, tegas Khoiri, secara otomatis memperbesar tekanan finansial terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
Lebih lanjut, Khoiri menyoroti bahwa berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019, yang melibatkan Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya. "Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tegas Khoiri. Kesenjangan ini, menurutnya, bukan sekadar masalah profitabilitas, melainkan isu krusial yang berhubungan langsung dengan standar keselamatan pelayaran.
Gapasdap berharap pemerintah dapat meninjau persoalan ini secara holistik. Penyesuaian tarif, menurut mereka, bukan semata-mata demi kepentingan pengusaha, melainkan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa intervensi, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.
Tekanan operasional yang berkelanjutan ini dikhawatirkan akan mengikis kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan, standar keselamatan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah, menyeimbangkan antara keberlanjutan industri, daya beli masyarakat, dan prioritas keselamatan.
Editor: Rockdisc