Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Strategi Baru Kementan Dongkrak Hortikultura Bali

    06-10-2026 - 20.20

    Prabowo Gagas Puluhan Ribu Penjaga Hutan Baru

    06-10-2026 - 19.35

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    06-10-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Strategi Baru Kementan Dongkrak Hortikultura Bali
    • Prabowo Gagas Puluhan Ribu Penjaga Hutan Baru
    • Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa
    • Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara
    • Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya
    • Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi
    • Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Strategi Baru Kementan Dongkrak Hortikultura Bali

      06-10-2026 - 20.20

      Prabowo Gagas Puluhan Ribu Penjaga Hutan Baru

      06-10-2026 - 19.35

      Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

      06-10-2026 - 19.06

      Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

      06-10-2026 - 16.35

      Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

      06-10-2026 - 16.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Revolusi Belanja Online Pajak Pedagang Dimulai

    Revolusi Belanja Online Pajak Pedagang Dimulai

    Ekonomi 04-10-2026 - 05.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Revolusi Belanja Online Pajak Pedagang Dimulai

    Eranusantara.co – Era baru transaksi di platform belanja daring telah resmi bergulir. Sejak 1 Oktober 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang menjajakan produknya melalui marketplace. Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem perpajakan digital, dengan menunjuk empat raksasa e-commerce sebagai pemungut pajak: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara media gathering di Bogor pada Kamis (1/10/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru. Menurutnya, PPh Pasal 22 yang kini diterapkan pada pedagang online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan atau "level playing field" antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha di ranah digital. Penerapan kebijakan ini juga diklaim telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

    Revolusi Belanja Online Pajak Pedagang Dimulai
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace, sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober. Ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," ujar Bimo. Ia menambahkan, "Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai." Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran publik dan pelaku usaha bahwa akan ada beban pajak tambahan yang memberatkan.

    Bimo menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penetapan kebijakan ini telah melalui serangkaian evaluasi mendalam. Pemerintah telah memastikan kesiapan administrasi dan sistem baik di sisi marketplace maupun para pelaku usaha yang bernaung di dalamnya. Persiapan ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran implementasi dan meminimalisir potensi kendala di lapangan. "Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terangnya.

    Keputusan untuk menerbitkan kebijakan ini juga didasari oleh kebutuhan akan kepastian hukum bagi marketplace dan pedagang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan kewajiban perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Ini juga menjadi langkah progresif pemerintah dalam mengadaptasi sistem perpajakan dengan dinamika bisnis modern.

    Logika di balik kebijakan ini, menurut Bimo, cukup sederhana. Ia memberikan analogi yang mudah dipahami, "Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field." Analogi ini memperjelas bahwa tujuan utama adalah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana transaksi barang atau jasa, terlepas dari salurannya, memiliki perlakuan pajak yang setara. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

    Sebagai informasi tambahan, kebijakan pungutan PPh Pasal 22 ini sebenarnya sempat dijadwalkan berlaku lebih awal, yakni per 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaannya selama dua bulan. Penundaan tersebut diberikan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak marketplace guna mempersiapkan sistem internal dan pemenuhan administrasi yang diperlukan agar implementasi dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan yang berarti. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak terburu-buru dan memastikan semua pihak siap menghadapi perubahan.

    Dengan dimulainya era baru perpajakan di ranah e-commerce ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi digital semakin meningkat. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi modern, memastikan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor digital dapat dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan. Para pedagang online kini diharapkan untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi kelangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Strategi Baru Kementan Dongkrak Hortikultura Bali

    Ekonomi 06-10-2026 - 20.20

    Prabowo Gagas Puluhan Ribu Penjaga Hutan Baru

    Ekonomi 06-10-2026 - 19.35

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    Ekonomi 06-10-2026 - 19.06

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.