Eranusantara.co – Era baru transaksi di platform belanja daring telah resmi bergulir. Sejak 1 Oktober 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang menjajakan produknya melalui marketplace. Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem perpajakan digital, dengan menunjuk empat raksasa e-commerce sebagai pemungut pajak: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara media gathering di Bogor pada Kamis (1/10/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru. Menurutnya, PPh Pasal 22 yang kini diterapkan pada pedagang online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan atau "level playing field" antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha di ranah digital. Penerapan kebijakan ini juga diklaim telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace, sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober. Ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," ujar Bimo. Ia menambahkan, "Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai." Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran publik dan pelaku usaha bahwa akan ada beban pajak tambahan yang memberatkan.
Bimo menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penetapan kebijakan ini telah melalui serangkaian evaluasi mendalam. Pemerintah telah memastikan kesiapan administrasi dan sistem baik di sisi marketplace maupun para pelaku usaha yang bernaung di dalamnya. Persiapan ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran implementasi dan meminimalisir potensi kendala di lapangan. "Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terangnya.
Keputusan untuk menerbitkan kebijakan ini juga didasari oleh kebutuhan akan kepastian hukum bagi marketplace dan pedagang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan kewajiban perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Ini juga menjadi langkah progresif pemerintah dalam mengadaptasi sistem perpajakan dengan dinamika bisnis modern.
Logika di balik kebijakan ini, menurut Bimo, cukup sederhana. Ia memberikan analogi yang mudah dipahami, "Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field." Analogi ini memperjelas bahwa tujuan utama adalah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana transaksi barang atau jasa, terlepas dari salurannya, memiliki perlakuan pajak yang setara. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pungutan PPh Pasal 22 ini sebenarnya sempat dijadwalkan berlaku lebih awal, yakni per 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaannya selama dua bulan. Penundaan tersebut diberikan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak marketplace guna mempersiapkan sistem internal dan pemenuhan administrasi yang diperlukan agar implementasi dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan yang berarti. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak terburu-buru dan memastikan semua pihak siap menghadapi perubahan.
Dengan dimulainya era baru perpajakan di ranah e-commerce ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi digital semakin meningkat. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi modern, memastikan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor digital dapat dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan. Para pedagang online kini diharapkan untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi kelangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.