Eranusantara.co – Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mendatangkan armada Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang kini tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini muncul sebagai upaya untuk memperbarui armada transportasi massal di Indonesia, mengingat banyak unit KRL yang saat ini beroperasi di jalur komuter sudah memasuki usia senja, yakni lebih dari 40 tahun.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan terkait mekanisme birokrasi yang harus dilalui. Menurutnya, keputusan akhir mengenai izin masuknya barang dari luar negeri, termasuk KRL bekas, sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dikarenakan Kemendag memegang kendali penuh atas regulasi perdagangan dan kebijakan importasi barang di tanah air.

"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain, yaitu Kementerian Perdagangan," ujar Dudy saat memberikan keterangan kepada media, Senin (28/9/2026).
Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima dokumen atau pengajuan resmi dari pihak KAI terkait rencana pengadaan KRL bekas asal Jepang tersebut. Tanpa adanya usulan formal, pihak Kemenhub belum bisa melakukan kajian mendalam, pembahasan teknis, maupun memberikan penilaian terhadap kelayakan rencana tersebut. "KAI belum memasukkan usulan impor KRL tersebut kepada saya," tambahnya.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memodernisasi sarana perkeretaapian nasional. Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat tetap prima dan tidak terganggu oleh kendala armada yang sudah tua. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip untuk mengutamakan kemampuan produksi dalam negeri dalam setiap pengembangan infrastruktur transportasi.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan catatan penting terkait proses ini. Ia menjelaskan bahwa impor barang modal seperti KRL bekas merupakan kategori impor yang diatur secara ketat. Oleh sebab itu, KAI tidak bisa begitu saja mendatangkan armada tanpa memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Budi menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan awal. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi dari kementerian teknis terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. Untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah memanggil pihak KAI guna memberikan penjelasan mengenai detail ketentuan dan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu agar mereka tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Budi. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan pengadaan armada baru nantinya dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan efisiensi bagi pengguna jasa kereta api.