EraNusantara – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja mencapai kesepakatan dagang yang cukup menghebohkan. Tarif impor diturunkan hingga 19%, namun ternyata tidak semua produk AS mendapat karpet merah untuk masuk ke pasar Indonesia. Ada syarat khusus yang perlu diperhatikan!
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait isu pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk AS. Ia menegaskan bahwa pembebasan TKDN ini tidak berlaku secara menyeluruh. Hanya beberapa sektor terpilih yang mendapatkan keringanan, yaitu sektor telekomunikasi informasi dan komunikasi, pusat data (data center), dan alat kesehatan. "Pembebasan TKDN terbatas pada sektor-sektor tersebut dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian terkait," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan mengenai penerimaan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS untuk alat kesehatan dan farmasi. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi rujukan, di mana Indonesia menerima vaksin dari AS seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA dan protokol WHO-BPOM. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Indonesia dalam menerima produk-produk berkualitas internasional.
Berdasarkan informasi dari eranusantara.co, kesepakatan ini mencakup sembilan poin utama yang meliputi penghapusan hambatan non-tarif. Selain pembebasan TKDN terbatas, kesepakatan ini juga mencakup penerimaan kendaraan bermotor dengan standar keselamatan dan emisi AS, sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, kemudahan impor kosmetik dan barang manufaktur lainnya, serta penyederhanaan prosedur impor dan perizinan. Kesepakatan ini juga menyinggung penyelesaian masalah kekayaan intelektual dan peningkatan praktik regulasi yang baik.
Singkatnya, kesepakatan dagang ini memang membuka peluang besar bagi produk AS di Indonesia, namun bukan tanpa syarat. Pemerintah Indonesia tetap memegang kendali untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Ini menunjukkan keseimbangan antara membuka akses pasar dan melindungi kepentingan nasional.
Editor: Rockdisc