EraNusantara – Indonesia tengah bersiap menyongsong era baru dalam peta keuangan global. Pemerintah, berkolaborasi erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiatif strategis ini bukan sekadar respons terhadap amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), melainkan sebuah lompatan ambisius untuk membentuk ekosistem keuangan yang modern, berdaya saing tinggi, dan berstandar internasional, demi mengukuhkan posisi ekonomi nasional di tengah gejolak global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya yang diterima eranusantara.co pada Jumat (3/7/2026), menegaskan bahwa pembentukan PFII adalah pilar penting dalam visi pemerintah untuk mewujudkan perekonomian yang lebih kokoh, inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah dunia, sejalan dengan amanat program Asta Cita. Lebih dari itu, kebijakan ini juga merupakan manifestasi konkret dari tujuan pembangunan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Purbaya menjelaskan, kehadiran PFII dirancang untuk mendongkrak daya saing Indonesia di arena pusat keuangan internasional. Harapannya, PFII akan berperan sebagai katalisator utama bagi berbagai aspek vital: mulai dari pendalaman sektor keuangan domestik, mendorong inovasi dalam jasa keuangan, menarik lebih banyak investasi, memfasilitasi pembiayaan untuk sektor-sektor prioritas dan Proyek Strategis Nasional (PSN), mendukung pembiayaan berkelanjutan, hingga secara signifikan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menteri Purbaya turut menyoroti tren ekonomi global yang menunjukkan betapa krusialnya peran pusat-pusat keuangan internasional. Negara-negara maju telah lama memanfaatkan entitas semacam ini sebagai instrumen vital untuk menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi di sektor jasa keuangan, serta mengokohkan posisi mereka dalam rantai nilai ekonomi dunia. Lebih jauh, pusat keuangan internasional terbukti mampu memobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi dengan nilai tambah signifikan.
Dengan segala potensi yang dimiliki, Purbaya optimistis Indonesia memiliki fondasi yang amat kokoh untuk mengukir peran yang lebih substansial dalam ekosistem keuangan global. Besarnya skala perekonomian nasional, luasnya pasar domestik yang menggiurkan, posisi geografis yang strategis sebagai jembatan antar benua, melimpahnya kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang menjanjikan, semuanya menjadi modal berharga untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional.
Namun, di balik potensi gemilang tersebut, Purbaya mengakui adanya celah. Hingga kini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara spesifik dirancang dengan standar tata kelola, kerangka kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan internasional terkemuka di dunia.
Oleh karena itu, pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai sebuah keharusan. PFII akan hadir sebagai wilayah dengan karakteristik dan kekhususan tertentu, dirancang untuk secara optimal mengakomodasi kebutuhan dinamis dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Guna menjamin operasional kawasan ini berjalan efektif dan efisien, pemerintah mengusulkan pembentukan struktur kelembagaan yang komprehensif, mencakup fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Seluruh entitas kelembagaan ini akan dibangun di atas fondasi prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas, seraya tetap menjaga koordinasi yang solid dengan pemerintah.
RUU PFII tidak hanya membuka ruang lebar bagi inovasi produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, tetapi juga menggaransi serangkaian kemudahan berusaha yang signifikan untuk mendongkrak daya tarik investasi. Fasilitas-fasilitas ini mencakup simplifikasi di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta beragam insentif fiskal dan non-fiskal yang dirancang secara cermat dan terukur. Tujuannya jelas: menarik investasi jangka panjang berkualitas tinggi dan memacu pertumbuhan aktivitas ekonomi dengan nilai tambah yang substansial.
Untuk memperkuat pilar kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga yudikatif ini akan dibekali kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang timbul dari aktivitas usaha di dalam kawasan PFII, serta sengketa komersial internasional yang memiliki koneksi dengan wilayah tersebut. Diharapkan, kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, profesional, dan kredibel ini akan secara signifikan menumbuhkan kepercayaan investor, menjadikan Indonesia destinasi investasi global yang semakin menarik.
RUU ini juga membuka pintu lebar bagi adopsi dan penyesuaian praktik terbaik internasional, termasuk prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah teruji dalam meningkatkan efisiensi dan kepastian aktivitas bisnis. Purbaya secara tegas menekankan bahwa kebijakan ini sama