Eranusantara.co – Kabar gembira menyelimuti para pekerja berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah tengah serius mengkaji ulang ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan tujuan utama membebaskan mereka dari beban potongan pajak penghasilan. Wacana ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini masih terbebani kewajiban pajak meskipun dengan pendapatan yang relatif terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penyesuaian PTKP ini dirancang khusus agar para pekerja dengan gaji setara UMP tidak lagi dikenai pajak. "Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Pernyataan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat pekerja.

Airlangga mencontohkan situasi di Jakarta, di mana pekerja dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan, yang tidak jauh dari UMP, saat ini masih terbebani pajak. Secara tahunan, penghasilan mereka mencapai Rp 60 juta, sementara batas PTKP yang berlaku saat ini hanya Rp 54 juta per tahun. Dengan kondisi ini, selisih Rp 6 juta tersebut menjadi objek pajak penghasilan. "PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," jelasnya, menyoroti ketidaksesuaian aturan yang ada.
Menurutnya, besaran PTKP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan, terutama dengan kenaikan UMP di berbagai daerah, khususnya di kota-kota besar dengan standar gaji minimum yang tinggi seperti Jakarta. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar tanpa tambahan beban pajak.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa perhitungan PTKP yang baru akan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih jauh mengenai formula spesifik yang akan digunakan dalam penyesuaian tersebut. "(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," imbuhnya, memberikan gambaran bahwa penyesuaian ini akan didasarkan pada data ekonomi makro yang komprehensif.
Wacana revisi ambang batas PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025 silam, usulan serupa pernah mengemuka. Kala itu, perwakilan serikat buruh bahkan dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait isu krusial ini. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa isu PTKP telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kalangan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengusulkan agar batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan secara signifikan. Dari yang semula Rp 4,5 juta per bulan, ia mengusulkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. "Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," kata Iqbal usai pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Senin (1/9/2025) silam, menunjukkan aspirasi kuat dari serikat pekerja.
Pada saat itu, Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum menerima informasi resmi terkait usulan tersebut, sehingga belum ada rencana konkret untuk merevisi PTKP. Namun, kini angin segar tampaknya berembus lebih kencang, menandakan keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi pekerja dan menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan realitas ekonomi saat ini. Jika terealisasi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial yang signifikan bagi jutaan pekerja di Indonesia, meningkatkan daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Proses penggodokan PTKP baru ini terus berlanjut, dengan harapan dapat segera membawa kabar baik bagi para pekerja.