Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Pekerja UMP Bernapas Lega Batas PTKP Segera Direvisi

    03-10-2026 - 08.06

    Rencana Impor KRL Bekas Jepang

    03-10-2026 - 07.35

    Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan

    03-10-2026 - 07.20
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Pekerja UMP Bernapas Lega Batas PTKP Segera Direvisi
    • Rencana Impor KRL Bekas Jepang
    • Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan
    • Anggaran Insentif Motor Listrik Menggantung di ESDM
    • Tekstil Nasional Dapat Angin Segar Insentif PPN
    • Stok Beras Premium di Ritel Mulai Menipis
    • Strategi Jitu Atur Pajak Tanpa Melanggar Aturan
    • Soetta Lumpuh Total Kerugian Tembus Rp40 Miliar
    • Pasokan Beras Aman DPR Minta Warga Tenang
    • Dana Abadi Bencana Tembus Rp 8,3 Triliun
    Sabtu, 3 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Pekerja UMP Bernapas Lega Batas PTKP Segera Direvisi

      03-10-2026 - 08.06

      Rencana Impor KRL Bekas Jepang

      03-10-2026 - 07.35

      Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan

      03-10-2026 - 07.20

      Anggaran Insentif Motor Listrik Menggantung di ESDM

      03-10-2026 - 05.35

      Tekstil Nasional Dapat Angin Segar Insentif PPN

      03-10-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan

    Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan

    Ekonomi 03-10-2026 - 07.203 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan

    Eranusantara.co – Kabar gembira tengah dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah, khususnya mereka yang gajinya hanya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak lagi terbebani oleh potongan pajak penghasilan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja. Menurutnya, esensi dari kenaikan batas PTKP ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja yang penghasilannya berada di kisaran UMP dapat menikmati gaji mereka secara utuh tanpa harus dipotong pajak.

    Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak Penghasilan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Ini yang kita inginkan, supaya mereka yang gajinya setara UMP pajaknya bisa kita bebaskan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

    Airlangga memaparkan realita lapangan yang selama ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, ia mengambil ilustrasi pekerja di wilayah Jakarta. Saat ini, seorang pekerja dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan masih harus membayar pajak. Hal ini terjadi karena jika pendapatan tersebut diakumulasikan dalam satu tahun, totalnya mencapai Rp 60 juta.

    Padahal, aturan PTKP yang berlaku saat ini menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak hanya sebesar Rp 54 juta per tahun. Akibat selisih tersebut, terdapat sisa pendapatan sebesar Rp 6 juta yang wajib menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Airlangga, angka Rp 54 juta tersebut sudah tidak sejalan dengan kenaikan UMP yang terus merangkak naik, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi.

    Terkait mekanisme penentuan angka baru tersebut, pemerintah berencana menggunakan indikator inflasi sebagai dasar perhitungan. Airlangga menyebutkan bahwa penyesuaian akan mempertimbangkan laju inflasi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Meskipun demikian, rincian mengenai formulasi angka pasti yang akan ditetapkan masih akan dihitung lebih lanjut oleh otoritas terkait.

    Langkah pemerintah ini sebenarnya merupakan respons atas desakan berbagai pihak, termasuk kelompok buruh. Sebelumnya, pada September 2025, isu revisi PTKP ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan serikat pekerja ke Istana Kepresidenan.

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sempat melontarkan usulan agar batas PTKP dinaikkan secara signifikan. Pihak buruh mengusulkan agar batas pendapatan tidak kena pajak ditingkatkan dari yang semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Meski sebelumnya Kementerian Keuangan menyatakan belum ada rencana revisi, namun rencana pemerintah saat ini menunjukkan adanya progres nyata dalam menanggapi aspirasi para pekerja tersebut.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Pekerja UMP Bernapas Lega Batas PTKP Segera Direvisi

    Ekonomi 03-10-2026 - 08.06

    Rencana Impor KRL Bekas Jepang

    Ekonomi 03-10-2026 - 07.35

    Anggaran Insentif Motor Listrik Menggantung di ESDM

    Ekonomi 03-10-2026 - 05.35

    Tekstil Nasional Dapat Angin Segar Insentif PPN

    Ekonomi 03-10-2026 - 05.06

    Stok Beras Premium di Ritel Mulai Menipis

    Ekonomi 03-10-2026 - 04.35

    Strategi Jitu Atur Pajak Tanpa Melanggar Aturan

    Ekonomi 03-10-2026 - 04.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.