Eranusantara.co – Rencana besar untuk melakukan restrukturisasi aset negara melalui skema tukar guling antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya menemui jalan buntu. Langkah yang sempat santer dibicarakan ini dipastikan batal setelah Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tidak memberikan restu terhadap rencana tersebut.
Kepastian ini mengakhiri spekulasi mengenai perpindahan status Geo Dipa Energi yang selama ini beroperasi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Perusahaan yang berfokus pada eksplorasi, eksploitasi, serta pengembangan energi terbarukan berbasis panas bumi ini diprediksi akan tetap berada di bawah kendali Kementerian Keuangan ketimbang beralih ke bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, mengungkapkan bahwa wacana penggabungan atau perpindahan ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian Badan Pengelola (BP) BUMN. Pihak pengelola BUMN menilai posisi Geo Dipa saat ini dianggap "salah kamar" karena berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan di bawah kementerian teknis atau badan pengelola investasi khusus energi.
"Tebakan saya pribadi, ada upaya untuk melakukan tukar guling. Mengingat minat pasar terhadap Geo Dipa sangat tinggi, muncul ide untuk menukarnya dengan PNM. Skemanya adalah saling memberi aset agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan," ujar Yudistian saat ditemui dalam acara Media Gathering di Bogor, Jumat (2/10/2026).
Namun, dinamika di tingkat pengambil kebijakan memberikan hasil yang berbeda. Yudistian menjelaskan bahwa sempat ada diskusi mendalam dengan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai masa depan Geo Dipa. Ada kekhawatiran bahwa jika Geo Dipa dipindahkan ke Danantara, peran strategisnya dalam membangun ekosistem ekonomi hijau justru akan melemah atau "tenggelam".
Menurut Yudistian, untuk membangun ekosistem ekonomi hijau yang kuat, diperlukan instrumen fiskal yang mumpuni. Infrastruktur energi merupakan fondasi utama dari ekonomi hijau tersebut. Jika Geo Dipa tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk merancang dan membangun ekosistem ekonomi hijau yang selama ini telah diperbincangkan sejak lama.
"Jika berada di Kementerian Keuangan, kita bisa membangun atau merancang ekosistem ekonomi hijau tersebut secara lebih terstruktur. Namun, jika dilempar ke Danantara, ada kekhawatiran Geo Dipa tidak akan bisa bergerak maksimal," tambahnya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan matang dari pihak kementerian dan jajaran direktur jenderal terkait, keputusan final akhirnya diambil pada Agustus 2026 lalu. Rencana tukar guling dengan PNM resmi dibatalkan. Yudistian menegaskan bahwa alasan utama di balik pembatalan tersebut adalah tidak adanya izin atau restu dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Geo Dipa Energi dipastikan akan terus menjalankan mandatnya dalam mendukung transisi energi nasional di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Melansir laporan dari eranusantara.co, keputusan ini menjadi sinyal penting bagi arah kebijakan energi terbarukan di Indonesia, di mana stabilitas pengelolaan aset strategis menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transisi energi global.