Eranusantara.co – Persiapan menyambut musim liburan akhir tahun semakin terasa hangat bagi masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan udara. Kabar baik datang bagi para pelancong, karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan sinyal kuat mengenai adanya skema diskon tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru mendatang.
Langkah ini diambil guna memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga serta memberikan kemudahan akses transportasi udara selama masa puncak liburan. Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan seberapa besar potongan harga yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Salah satu instrumen utama yang akan digunakan untuk menekan harga tiket adalah melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Mekanisme ini rencananya akan diatur secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dengan adanya kebijakan ini, beban pajak yang seharusnya dibebankan kepada penumpang akan diambil alih oleh pemerintah, sehingga harga jual tiket ke masyarakat bisa ditekan lebih rendah.
"Terkait penyusunan PMK untuk pemberian PPNDTP ini sudah mulai berjalan. Saat ini tinggal menunggu tahap harmonisasi saja. Intinya, PPNDTP tersebut nantinya akan langsung diaplikasikan pada harga tiket pesawat," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Agustinus memberikan gambaran mengenai potensi besaran potongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa angka PPNDTP yang akan diberikan kemungkinan besar akan setara dengan tarif pajak yang berlaku saat ini, yakni sekitar 11 persen. Namun, diskon yang akan dirasakan penumpang diprediksi tidak hanya berasal dari pemotongan pajak tersebut.
Pemerintah juga tengah menggodok berbagai komponen biaya lainnya agar harga tiket bisa lebih kompetitif. Beberapa komponen yang masuk dalam radar kajian adalah Passenger Service Charge (PSC) atau biaya layanan bandara, serta Fuel Surcharge (FS) atau tambahan tarif bahan bakar.
Meskipun skema pajak sudah mulai terlihat polanya, pemerintah masih bersikap hati-hati dalam menentukan persentase potongan untuk biaya bandara dan bahan bakar. Hal ini dikarenakan kedua komponen tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap struktur biaya maskapai penerbangan.
"Untuk besaran persentase PSC dan fuel surcharge nanti, kami belum memutuskan secara final. Hal ini masih dalam tahap diskusi intensif dan kemungkinan besar akan segera diputuskan dalam waktu dekat," tambah Agustinus.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi keluarga yang ingin pulang kampung atau berwisata saat libur akhir tahun. Dengan adanya diskon yang tersebar di berbagai komponen biaya, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor pariwisata nasional dapat bergerak lebih dinamis di penghujung tahun. Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi ini agar bisa merencanakan perjalanan dengan anggaran yang lebih efisien.