Eranusantara.co – Kabar terbaru datang dari sektor komoditas global yang berdampak langsung pada kebijakan perdagangan nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah mengumumkan penetapan Harga Referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode satu bulan penuh, yakni 1 hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan data terbaru, harga acuan komoditas emas cair ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pemerintah menetapkan harga referensi CPO pada angka US$ 1.042,15 per metrik ton (MT). Jika dibandingkan dengan periode September 2026 yang berada di level US$ 1.007,51 per MT, maka terdapat kenaikan sebesar US$ 34,64 atau melonjak sekitar 3,44 persen. Kenaikan harga ini menjadi dasar penting dalam menentukan besaran Bea Keluar (BK) serta tarif pungutan ekspor untuk Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengonfirmasi adanya tren positif pada harga CPO tersebut. "Terdapat kenaikan HR CPO untuk periode Oktober 2026 jika dibandingkan dengan periode September 2026," ungkap Tommy dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah akan mengenakan Bea Keluar sebesar US$ 178 per MT. Selain itu, tarif pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 12,5% dari Harga Referensi, yang setara dengan US$ 130,269 per MT. Penetapan angka ini didasarkan pada rata-rata harga pasar selama periode 20 Agustus hingga 19 September 2026, yang mencakup Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga port di Rotterdam.
Menariknya, perhitungan harga ini mengikuti aturan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025. Karena terdapat selisih harga yang cukup lebar di antara ketiga sumber harga tersebut, maka pemerintah menggunakan metode median untuk mendapatkan angka yang paling akurat. Hasilnya, harga diambil dari rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Selain CPO, pemerintah juga mengatur tarif untuk produk turunan lainnya. Untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto 25 kg, dikenakan Bea Keluar sebesar US$ 48 per MT.
Di sisi lain, terdapat dinamika pada komoditas kehutanan dan hasil hutan lainnya. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk kulit serta beberapa jenis kayu olahan seperti keping kayu (chipwood) dilaporkan tetap stabil atau tidak mengalami perubahan. Namun, terdapat kenaikan pada HPE kayu olahan untuk jenis meranti, jati, serta beberapa jenis hutan tanaman seperti pinus dan eukaliptus.
Sebaliknya, komoditas getah pinus justru mengalami penurunan harga. HPE getah pinus untuk Oktober 2026 turun menjadi US$ 1.020 per MT, menyusut sebesar 3,04 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini juga menyasar beberapa jenis kayu veneer dan kayu lapis untuk kemasan. Seluruh detail penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1921 Tahun 2026.