Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terungkap! Rahasia SKK Migas Gandeng TNI Amankan Harta Karun Energi RI, Ada Apa?

    20-11-2025 - 05.06

    Borobudur Marathon 2025: Lebih dari Sekadar Lari, Ini Ledakan Ekonomi Jawa Tengah!

    19-11-2025 - 19.06

    Kejutan! Maskapai Asing Ini Buka Rute Baru ke Kualanamu, Ada Apa?

    18-11-2025 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terungkap! Rahasia SKK Migas Gandeng TNI Amankan Harta Karun Energi RI, Ada Apa?
    • Borobudur Marathon 2025: Lebih dari Sekadar Lari, Ini Ledakan Ekonomi Jawa Tengah!
    • Kejutan! Maskapai Asing Ini Buka Rute Baru ke Kualanamu, Ada Apa?
    • Beras SPHP Belum Sentuh Target! Bulog Ungkap Jurus Jitu Jaga Kualitas, Apa Itu?
    • Ekspor Udang RI Terancam Lumpuh? Ribuan Kontainer Tertahan, Ada Apa Gerangan?
    • Australia Kepincut Sektor Pertanian RI! Investasi Jumbo Siap Digelontorkan?
    • Rahasia Keluarga Kaya Terbongkar! Cicil Emas di Aplikasi Ini, Dijamin Anti Boncos!
    • Gawat! 40 Bandara Pangkas Penerbangan, Ribuan Nyawa Terancam Melarat?
    • Gawat! Bos Buruh Bocorkan Nama Menteri Titipan Prabowo untuk Selamatkan Nasib Pekerja Korban PHK!
    Kamis, 20 November 2025
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terungkap! Rahasia SKK Migas Gandeng TNI Amankan Harta Karun Energi RI, Ada Apa?

      20-11-2025 - 05.06

      Borobudur Marathon 2025: Lebih dari Sekadar Lari, Ini Ledakan Ekonomi Jawa Tengah!

      19-11-2025 - 19.06

      Kejutan! Maskapai Asing Ini Buka Rute Baru ke Kualanamu, Ada Apa?

      18-11-2025 - 05.06

      Beras SPHP Belum Sentuh Target! Bulog Ungkap Jurus Jitu Jaga Kualitas, Apa Itu?

      12-11-2025 - 05.06

      Ekspor Udang RI Terancam Lumpuh? Ribuan Kontainer Tertahan, Ada Apa Gerangan?

      11-11-2025 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Heboh! Kasus Toko Mama Banjar, Menteri UMKM Minta Hukuman Ringan, Kok Bisa?

    Heboh! Kasus Toko Mama Banjar, Menteri UMKM Minta Hukuman Ringan, Kok Bisa?

    Ekonomi 15-05-2025 - 19.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Heboh! Kasus Toko Mama Banjar, Menteri UMKM Minta Hukuman Ringan, Kok Bisa?

    EraNusantara – Polemik kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya, Firly, dijerat UU Perlindungan Konsumen karena kesalahan pelabelan produk, memantik reaksi dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Maman Abdurahman, Menteri UMKM, menganggap sanksi administratif lebih pas ketimbang pidana bagi pelaku UMKM seperti Firly. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

    Menurut Maman, mayoritas pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses pendidikan dan pemahaman hukum. Menjatuhkan sanksi pidana, menurutnya, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional yang seharusnya melindungi usaha kecil. Ia menekankan bahwa Firly, yang dianggapnya beritikad baik, lebih pantas mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang.

    Heboh! Kasus Toko Mama Banjar, Menteri UMKM Minta Hukuman Ringan, Kok Bisa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Sanksi administratif lebih tepat. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional," tegas Maman. Ia juga menyarankan agar kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan yang dinilai lebih spesifik dan komprehensif dalam mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.

    Maman mengakui bahwa pendekatan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini sudah tepat dari perspektif perlindungan konsumen. Namun, ia berpendapat bahwa UU Perlindungan Konsumen kurang relevan diterapkan pada kasus UMKM. Ia pun meminta penegak hukum bersikap proporsional dan mempertimbangkan keadilan substantif demi UMKM dan perekonomian nasional.

    "Demi menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional, kami meminta agar perkara ini dilihat secara proporsional. Saudara Firly layak dibebaskan karena pelanggarannya bersifat administratif, bukan pidana," ujar Maman. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menilai siapa yang salah atau benar, melainkan untuk mendorong solusi yang lebih adil dan seimbang bagi pelaku UMKM.

    Dengan demikian, Menteri UMKM secara tegas mendorong agar kasus Toko Mama Banjar diselesaikan dengan pendekatan administratif, bukan pidana, demi melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terungkap! Rahasia SKK Migas Gandeng TNI Amankan Harta Karun Energi RI, Ada Apa?

    Ekonomi 20-11-2025 - 05.06

    Borobudur Marathon 2025: Lebih dari Sekadar Lari, Ini Ledakan Ekonomi Jawa Tengah!

    Ekonomi 19-11-2025 - 19.06

    Kejutan! Maskapai Asing Ini Buka Rute Baru ke Kualanamu, Ada Apa?

    Ekonomi 18-11-2025 - 05.06

    Beras SPHP Belum Sentuh Target! Bulog Ungkap Jurus Jitu Jaga Kualitas, Apa Itu?

    Ekonomi 12-11-2025 - 05.06

    Ekspor Udang RI Terancam Lumpuh? Ribuan Kontainer Tertahan, Ada Apa Gerangan?

    Ekonomi 11-11-2025 - 19.06

    Australia Kepincut Sektor Pertanian RI! Investasi Jumbo Siap Digelontorkan?

    Ekonomi 11-11-2025 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0614 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.448 Views

    100.000 Pekerja Terancam PHK! Krisis Gas Murah Guncang Industri Nasional?

    18-08-2025 - 19.067 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2025 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.