EraNusantara – Polemik kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya, Firly, dijerat UU Perlindungan Konsumen karena kesalahan pelabelan produk, memantik reaksi dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Maman Abdurahman, Menteri UMKM, menganggap sanksi administratif lebih pas ketimbang pidana bagi pelaku UMKM seperti Firly. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Menurut Maman, mayoritas pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses pendidikan dan pemahaman hukum. Menjatuhkan sanksi pidana, menurutnya, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional yang seharusnya melindungi usaha kecil. Ia menekankan bahwa Firly, yang dianggapnya beritikad baik, lebih pantas mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang.

"Sanksi administratif lebih tepat. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional," tegas Maman. Ia juga menyarankan agar kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan yang dinilai lebih spesifik dan komprehensif dalam mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.
Maman mengakui bahwa pendekatan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini sudah tepat dari perspektif perlindungan konsumen. Namun, ia berpendapat bahwa UU Perlindungan Konsumen kurang relevan diterapkan pada kasus UMKM. Ia pun meminta penegak hukum bersikap proporsional dan mempertimbangkan keadilan substantif demi UMKM dan perekonomian nasional.
"Demi menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional, kami meminta agar perkara ini dilihat secara proporsional. Saudara Firly layak dibebaskan karena pelanggarannya bersifat administratif, bukan pidana," ujar Maman. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menilai siapa yang salah atau benar, melainkan untuk mendorong solusi yang lebih adil dan seimbang bagi pelaku UMKM.
Dengan demikian, Menteri UMKM secara tegas mendorong agar kasus Toko Mama Banjar diselesaikan dengan pendekatan administratif, bukan pidana, demi melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Editor: Rockdisc