EraNusantara – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan penutupan seluruh operasional PT Samwon Busana Indonesia sempat mengguncang sektor industri garmen nasional. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera tampil meluruskan kabar tersebut, menegaskan bahwa perusahaan raksasa garmen ini tidak akan angkat kaki sepenuhnya dari Tanah Air, melainkan hanya melakukan restrukturisasi operasional pada unit usahanya di Jepara.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/7/2026) yang diterima eranusantara.co, menjelaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia memang berencana menghentikan operasional unit di Jepara per 1 Agustus 2026. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 670 karyawan di wilayah tersebut. Namun, Febri menekankan bahwa unit lain, khususnya di Semarang, tetap beroperasi aktif dan bahkan menunjukkan geliat ekspansi yang signifikan.

"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," tegas Febri.
Sebagai bukti komitmen investasi dan peningkatan kapasitas produksi, unit Semarang baru saja menambah daya listrik sebesar 56%, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA, terhitung sejak 16 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil untuk mendukung aktivitas ekspor perusahaan yang terus meningkat, menunjukkan bahwa Samwon Busana masih memiliki prospek cerah di Indonesia.
Menyikapi dampak yang ditimbulkan oleh penutupan unit Jepara, Kemenperin menjadikan nasib 670 pekerja terdampak sebagai prioritas utama. Berbagai langkah mitigasi komprehensif telah disiapkan untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. "Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelas Febri.
Empat strategi utama yang akan ditempuh Kemenperin meliputi:
- Klarifikasi Mendalam: Memanggil manajemen Samwon Busana Indonesia untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mengevaluasi rencana pengalihan pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
- Pengawalan Hubungan Industrial: Berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Tujuannya adalah memastikan bahwa formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Peluang Penyerapan Tenaga Kerja: Bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
- Menjaga Komitmen Investasi dan Pasar: Melakukan pendekatan langsung ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan guna menjaga komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, Kemenperin juga akan berkomunikasi dengan pembeli utama dari Amerika Serikat (AS) untuk memastikan pesanan pakaian jadi tetap di dalam negeri dan tidak beralih ke negara pesaing.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika industri garmen nasional.
Editor: Rockdisc