EraNusantara – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono secara tegas mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus gagal bayar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap sektor perkoperasian beberapa tahun silam. Usulan ini mencuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferry Juliantono menyampaikan pandangannya setelah mencermati draf RUU inisiatif DPR tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan pesatnya dinamika ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, RUU ini dipandang sebagai momentum emas untuk melakukan penataan ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh dan komprehensif. "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry membeberkan sejumlah isu krusial yang memerlukan pendalaman serius. Salah satunya adalah adopsi teknologi digital oleh koperasi. Digitalisasi, menurutnya, bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah peluang besar untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan koperasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi operasional.
Isu krusial berikutnya yang menjadi sorotan utama adalah aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Di sinilah peran pembentukan LPS Koperasi menjadi sangat vital. Ferry menjelaskan bahwa lembaga penjaminan ini akan bertugas menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). "Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelasnya, merujuk pada insiden yang sempat meruntuhkan keyakinan publik.
Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi fokus pemerintah. Sanksi pidana, pada prinsipnya, dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas dari praktik-praktik yang merugikan. Namun demikian, Ferry mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. "Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," beber Ferry, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemahaman konteks.
Lebih lanjut, Ferry juga menyoroti perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem perkoperasian serta peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Sinergi yang kuat antarpihak diyakini akan menjadi kunci keberhasilan reformasi koperasi.
Dengan mengakomodasi isu-isu strategis ini, Ferry optimistis bahwa jika RUU Perkoperasian disahkan, wajah koperasi Indonesia akan mengalami perubahan total. Koperasi diharapkan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional. "Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," imbuh Ferry, menutup pernyataannya dengan visi besar bagi masa depan koperasi di Tanah Air.
Editor: Rockdisc