Eranusantara.co – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Praktik ini menjadi sorotan utama, dengan desakan kuat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengevaluasi aturan internal perusahaan yang disinyalir menekan karyawan hingga berujung pada pemberhentian tanpa prosedur yang semestinya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan penolakannya secara prinsipil terhadap segala bentuk PHK sepihak di perusahaan mana pun, termasuk Maybank. Menurutnya, setiap keputusan PHK wajib didahului oleh perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh yang akan terdampak. Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pengaduan resmi dari pekerja Maybank terkait isu ini. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat begitu saja melakukan PHK tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said saat dihubungi pada Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan, jika pekerja menolak keputusan PHK, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan perusahaan harus menunggu putusan dari proses tersebut.
Menyikapi kabar yang beredar, Said Iqbal berencana untuk segera memanggil para pekerja Maybank yang diduga terkena PHK. Tujuannya adalah untuk mendengarkan langsung persoalan dan keluhan yang mereka hadapi. Setelah itu, ia juga akan memanggil pihak manajemen Maybank guna mencari titik temu dan penyelesaian yang adil. "Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tentu saya akan segera memanggil para pekerja atau buruh Maybank. Saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan pekerja atau buruh Maybank yang ter-PHK tersebut," ujarnya.
Solusi pertama yang akan didorong oleh Said adalah pengembalian pekerja Maybank ke posisi semula. Apabila upaya ini tidak membuahkan hasil, perselisihan dapat dilanjutkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Said juga mengingatkan, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," pungkasnya.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga menyoroti serius dugaan praktik PHK sepihak ini. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait skema Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan oleh manajemen Maybank. Menurut Amin, PIP yang seharusnya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kinerja karyawan, diduga telah melenceng dari tujuan awalnya dan berubah menjadi instrumen intimidasi yang bersifat subjektif di lapangan.
"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin, seperti dikutip dari Parlementaria pada Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan Serikat Pekerja Bank Maybank Indonesia (SPBMI), kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Hal ini karena kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Pihak serikat pekerja menduga skema PIP ini kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan ‘union busting’ atau pemberangusan serikat pekerja, serta efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.
Desakan agar OJK segera mengevaluasi aturan internal Maybank yang berpotensi merugikan karyawan semakin menguat. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di sektor perbankan, sekaligus menyoroti peran pengawas dalam memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai regulasi. Berbagai pihak berharap ada penyelesaian yang transparan dan berkeadilan demi menjaga iklim kerja yang kondusif serta kepastian hukum bagi seluruh pekerja.