EraNusantara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengungkap data yang mencengangkan terkait maraknya praktik pencurian ikan di perairan Indonesia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dari 2020 hingga 2025, sebanyak 1.149 kapal ilegal berhasil ditangkap. Ironisnya, kerugian negara akibat aksi kejahatan maritim ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 16 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan langsung informasi ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Selain penangkapan kapal ilegal, KKP juga menertibkan 104 rumpon ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Trenggono mengakui bahwa praktik pencurian ikan masih menjadi masalah serius, terutama di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka, Laut Natuna, serta perairan yang berbatasan dengan Filipina dan Papua Nugini. Keterbatasan armada kapal pengawas menjadi salah satu kendala utama. Saat ini, KKP hanya memiliki 34 unit kapal pengawas dengan usia rata-rata 15 tahun. Idealnya, menurut Trenggono, KKP membutuhkan setidaknya 70 unit kapal untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Indonesia secara efektif.
"Pengawasan kita saat ini fokus pada IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) dari luar. Namun, kita juga belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri," jelas Trenggono. Ia menambahkan bahwa kerugian Rp 16 triliun tersebut baru dihitung dari sektor perikanan saja, belum termasuk kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh praktik ilegal tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, KKP berencana menambah armada kapal pengawas dan memasang Vessel Monitoring System (VMS) pada seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. VMS broadband ini akan memungkinkan KKP untuk memantau aktivitas penangkapan ikan secara real-time dan memastikan bahwa praktik penangkapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KKP telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari pinjaman luar negeri dari pemerintah Spanyol. Usulan ini telah disetujui oleh Komisi IV DPR RI dan akan digunakan untuk membangun 10 unit kapal pengawas baru. Empat unit kapal berukuran 70 meter akan dibangun di Spanyol, sementara sisanya akan dibangun di dalam negeri.
"Jangka waktu pembangunan kapal ini diperkirakan sekitar 3 tahun. Jika usulan ini disetujui, kita akan mulai menjalankannya pada tahun 2025 ini. Diharapkan pada akhir tahun 2028, seluruh kapal baru ini sudah dapat beroperasi," pungkas Trenggono.
Editor: Rockdisc