EraNusantara – Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras mengejar target ambisius: menjadikan 90% Aparatur Sipil Negara (ASN) melek digital pada tahun 2029. Upaya ini bukan tanpa tantangan. Budaya belajar yang belum merata di seluruh instansi pemerintah, sistem yang berjalan sendiri-sendiri, dan keterbatasan sumber daya menjadi batu sandungan dalam peningkatan kapasitas ASN.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai garda depan pengembangan kompetensi ASN, mengambil langkah strategis untuk mengatasi kendala ini. LAN berupaya mengendalikan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Direktur Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas LAN, Erfi Muthmainah, menekankan pentingnya sistem penjaminan mutu dalam pengembangan kapasitas ASN. Pasal 26 ayat (3) UU ASN secara jelas menyebutkan bahwa pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN dilakukan melalui penjaminan mutu pelatihan ASN.
LAN menekankan bahwa mutu pembelajaran harus selaras dengan pencapaian kinerja organisasi. Standar kurikulum, proses, instruktur, dan evaluasi pelatihan harus terukur dan konsisten. Lembaga pelatihan didorong untuk berkolaborasi antar instansi, memanfaatkan teknologi digital, dan memperluas praktik baik melalui ekosistem pembelajaran ASN.
Erfi menambahkan bahwa lembaga pelatihan tidak boleh hanya menjalankan pelatihan sebagai formalitas administratif. Lembaga pelatihan harus menjadi learning organization dengan budaya mutu yang kuat. Corporate University hadir untuk memastikan pembelajaran ASN fokus pada hasil (outcome), memberikan dampak nyata, serta meningkatkan kinerja organisasi dan nasional.
Manajemen mutu lembaga pelatihan akan diarahkan untuk menjamin pengembangan kompetensi ASN sesuai standar nasional. LAN akan menyusun instrumen atau mekanisme monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program, serta memastikan siklus mutu berjalan berkelanjutan.
Dengan langkah strategis ini, LAN optimis dapat mewujudkan lembaga pelatihan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing. Indikator RPJMN menargetkan 90% ASN melek digital pada tahun 2029 dan 85% tata kelola kualitas kebijakan instansi pemerintah dengan kategori baik pada tahun yang sama. Pemerintah berupaya keras memastikan ASN siap menghadapi tantangan era digital dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Editor: Rockdisc