EraNusantara – Pengakuan mengejutkan datang dari penyanyi Leony Vitria terkait pajak warisan yang harus dibayarnya. Jumlahnya fantastis, puluhan juta rupiah! Kisah ini langsung viral dan membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara. Apa sebenarnya yang terjadi?
Leony menceritakan pengalaman pahitnya saat mengurus balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya. Ia mengaku terkejut dengan biaya pajak yang harus ditanggung, mencapai puluhan juta rupiah. Awalnya, ia mengira prosesnya sederhana, namun ternyata ia harus berurusan dengan surat waris dan pajak tambahan. Pajak tersebut, menurut Leony, mencapai 2,5% dari nilai rumah. Ia merasa hal ini tidak adil, mengingat rumah tersebut telah dibeli dan dikenakan pajak sejak lama, serta membayar PBB setiap tahunnya.

Menanggapi keluhan Leony, DJP memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada Leony bukanlah Pajak Penghasilan (PPh), melainkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Rosmauli menegaskan bahwa warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Ahli waris, menurutnya, tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Ahli waris bahkan bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk terbebas dari pajak. Persyaratannya meliputi fotokopi akta/penetapan waris, sertifikat tanah/bangunan, identitas pewaris dan ahli waris, serta dokumen relevan lainnya.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau kanal resmi DJP lainnya. Jadi, apakah Leony salah paham atau ada hal lain di balik kisahnya yang viral ini? Mungkin ada detail yang terlewatkan dalam proses pengurusan pajak warisannya.
Editor: Rockdisc