EraNusantara – Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kapal ikan di Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu (25/6). Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen ini telah tuntas di tingkat penyidikan," tegas Ipunk dalam keterangannya, Jumat (27/6).

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati pada awal April 2025. Investigasi lebih lanjut mengungkap pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang digunakan untuk mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK). Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan detail temuan tersebut. "Penyidikan membuktikan adanya pemalsuan SIPI yang kemudian digunakan untuk mendapatkan STBLKK," jelasnya.
Barang bukti yang diserahkan cukup signifikan dan menguatkan tuduhan pemalsuan. Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, merinci barang bukti yang meliputi KTP tersangka, smartphone tersangka, surat keputusan penunjukan tersangka sebagai staf perusahaan kapal, dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan palsu, satu lembar STBLKK KM. HSN 8, dan dua lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8. Semua bukti ini kini berada di tangan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka, berinisial AP, kini menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen KKP dalam memberantas praktik ilegal di sektor perikanan dan menegakkan hukum di laut Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha perikanan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Editor: Rockdisc