EraNusantara – Presiden Prabowo Subianto membuat pengumuman mengejutkan terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia. Dalam sambutannya pada acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/6/2025), Prabowo secara tegas menyatakan akan menaikkan gaji hakim dengan besaran yang bervariasi. Kenaikan tertinggi bahkan mencapai 280%!
Kenaikan gaji ini, menurut Prabowo, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan berkeadilan. Yang menarik, Presiden Prabowo menekankan bahwa kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim-hakim junior, mereka yang berada di golongan paling bawah.

Keputusan ini terbilang cukup berani mengingat kenaikan gaji hakim baru saja dilakukan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan tersebut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, sudah mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga fasilitas lainnya seperti rumah negara dan jaminan kesehatan.
Namun, kenaikan yang dijanjikan Prabowo kali ini jauh lebih signifikan. Lalu, berapa besaran gaji hakim setelah kenaikan ini? Berikut rincian gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum kenaikan, yang dikutip dari PP 44 Tahun 2024 dan dilansir eranusantara.co:
(Berikutnya akan disisipkan tabel gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum kenaikan, sesuai data yang ada di berita asli. Karena keterbatasan format, tabel tidak dapat dibuat di sini. Penulis harus menambahkan tabel tersebut secara manual.)
Dengan adanya kenaikan gaji hingga 280% ini, pertanyaan besar muncul: bagaimana dampaknya terhadap anggaran negara dan apakah kenaikan ini sudah cukup untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia? Kita tunggu saja realisasinya.
Editor: Rockdisc