EraNusantara – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang cukup mengejutkan. Inpres tersebut, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, menargetkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Langkah berani ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.
Inpres ini tak main-main. Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berkolaborasi dalam mewujudkan target ambisius tersebut. Bentuk Kopdes Merah Putih ini pun beragam, mulai dari kantor koperasi, penyedia sembako, layanan simpan pinjam, hingga klinik desa, apotek desa, cold storage, dan pengelolaan logistik desa. Semua ini disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang sudah ada di masing-masing desa dan kelurahan.

Salinan Inpres tersebut menekankan pentingnya langkah komprehensif dan terintegrasi dari seluruh pihak yang terlibat. Semua harus bahu-membahu untuk mendirikan, mengembangkan, dan merevitalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih ini.
Pendanaan proyek besar ini pun telah dipertimbangkan. Sumber dana akan berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 18 instansi pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Inpres ini. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga para Gubernur dan Bupati/Walikota. Mereka semua didorong untuk bersinergi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Inpres kepada Presiden Prabowo secara berkala.
Langkah Presiden Prabowo ini jelas menunjukkan komitmen kuat untuk memberdayakan ekonomi desa. Namun, efektivitas dan dampak jangka panjang dari program ini masih perlu dipantau dan dievaluasi. Apakah program ini akan benar-benar mampu mengangkat perekonomian di pedesaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi? Kita tunggu saja hasilnya.
Editor: Rockdisc