Eranusantara.co – Pemerintah resmi memperketat regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui aturan terbaru yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kini setiap perusahaan pelaksana jasa alih daya di BUMN diwajibkan untuk beroperasi melalui anak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di sektor strategis negara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan mewajibkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyelenggara alih daya, pemerintah berharap terdapat pengawasan yang lebih terukur dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pekerja yang bekerja di bawah naungan BUMN.

"Penguatan pelindungan pekerja atau buruh alih daya pada BUMN dilakukan dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," ujar Yassierli di hadapan anggota dewan.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan. Selain mengatur skema outsourcing, UU ini juga membawa sejumlah terobosan penting lainnya yang menyentuh aspek kesejahteraan pekerja secara fundamental. Salah satunya adalah penyediaan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial agar pekerja tidak kehilangan daya beli saat menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Tak hanya soal upah dan pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini juga memberikan perhatian khusus pada etika perekrutan. Pemerintah secara tegas melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pekerja selama proses rekrutmen maupun saat penempatan kerja. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi yang seringkali merugikan posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan.
Selain itu, aspek kesetaraan gender juga mendapatkan perhatian serius. Aturan baru ini menjamin perlindungan hak bagi pekerja perempuan, termasuk kepastian mengenai hak cuti melahirkan serta cuti keguguran dengan tetap mendapatkan upah penuh.
Menaker Yassierli meyakini bahwa seluruh rangkaian ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini telah dirancang secara komprehensif. Menurutnya, regulasi ini mampu merefleksikan keseimbangan yang ideal antara perlindungan hak-hak dasar buruh dengan upaya menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap kompetitif. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan iklim investasi di Indonesia tetap terjaga tanpa mengesampingkan kesejahteraan para pekerja sebagai penggerak utama ekonomi.