Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    06-10-2026 - 13.35

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    06-10-2026 - 13.20

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    06-10-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    • Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara
    • Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu
    • Perajin Tahu Terjepit Impor Meski Harga Melambung
    • Makan Gratis Ala Jepang di Sekolah Indonesia
    • Nasib Dapur Makan Bergizi Gratis
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Aturan Baru Outsourcing BUMN

      06-10-2026 - 13.35

      Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

      06-10-2026 - 13.20

      Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

      06-10-2026 - 12.35

      Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

      06-10-2026 - 12.06

      Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

      06-10-2026 - 11.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.352 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Eranusantara.co – Pemerintah resmi memperketat regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui aturan terbaru yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kini setiap perusahaan pelaksana jasa alih daya di BUMN diwajibkan untuk beroperasi melalui anak perusahaan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di sektor strategis negara.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan mewajibkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyelenggara alih daya, pemerintah berharap terdapat pengawasan yang lebih terukur dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pekerja yang bekerja di bawah naungan BUMN.

    Aturan Baru Outsourcing BUMN
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Penguatan pelindungan pekerja atau buruh alih daya pada BUMN dilakukan dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," ujar Yassierli di hadapan anggota dewan.

    Kebijakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan. Selain mengatur skema outsourcing, UU ini juga membawa sejumlah terobosan penting lainnya yang menyentuh aspek kesejahteraan pekerja secara fundamental. Salah satunya adalah penyediaan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial agar pekerja tidak kehilangan daya beli saat menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    Tak hanya soal upah dan pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini juga memberikan perhatian khusus pada etika perekrutan. Pemerintah secara tegas melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pekerja selama proses rekrutmen maupun saat penempatan kerja. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi yang seringkali merugikan posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan.

    Selain itu, aspek kesetaraan gender juga mendapatkan perhatian serius. Aturan baru ini menjamin perlindungan hak bagi pekerja perempuan, termasuk kepastian mengenai hak cuti melahirkan serta cuti keguguran dengan tetap mendapatkan upah penuh.

    Menaker Yassierli meyakini bahwa seluruh rangkaian ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini telah dirancang secara komprehensif. Menurutnya, regulasi ini mampu merefleksikan keseimbangan yang ideal antara perlindungan hak-hak dasar buruh dengan upaya menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap kompetitif. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan iklim investasi di Indonesia tetap terjaga tanpa mengesampingkan kesejahteraan para pekerja sebagai penggerak utama ekonomi.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.20

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.35

    Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.06

    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.35

    Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.20

    Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu

    Ekonomi 06-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.