Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    06-10-2026 - 13.35

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    06-10-2026 - 13.20

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    06-10-2026 - 12.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    • Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara
    • Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu
    • Perajin Tahu Terjepit Impor Meski Harga Melambung
    • Makan Gratis Ala Jepang di Sekolah Indonesia
    • Nasib Dapur Makan Bergizi Gratis
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Aturan Baru Outsourcing BUMN

      06-10-2026 - 13.35

      Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

      06-10-2026 - 13.20

      Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

      06-10-2026 - 12.35

      Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

      06-10-2026 - 12.06

      Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

      06-10-2026 - 11.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan

    Eranusantara.co – Sebuah babak baru dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia resmi dimulai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi progresif ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah larangan tegas bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang baru-baru ini diselenggarakan, menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataannya di hadapan anggota dewan, menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah jaminan atas kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya. Aturan ini secara spesifik menargetkan praktik penahanan dokumen vital tersebut selama fase rekrutmen hingga penempatan tenaga kerja. "Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja adalah salah satu pilar utama UU ini," ujar Yassierli, menggarisbawahi pentingnya perlindungan ini bagi calon maupun pekerja yang sudah ditempatkan.

    Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain menyoroti larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan serangkaian ketentuan baru yang bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja. Di antaranya adalah pengaturan yang lebih komprehensif mengenai dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kedua skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih kuat bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memastikan mereka memiliki bantalan ekonomi saat mencari pekerjaan baru.

    Perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan juga menjadi fokus utama dalam regulasi ini. UU tersebut secara eksplisit menjamin hak cuti melahirkan dan keguguran, lengkap dengan upah yang tetap dibayarkan. Ini merupakan langkah maju dalam memastikan kesetaraan gender di tempat kerja dan mendukung peran ganda perempuan. Tidak hanya itu, perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut dipertegas, memastikan mereka mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. "Kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya, serta kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, adalah wujud komitmen kami," tambah Yassierli.

    Pemerintah juga menunjukkan responsibilitasnya terhadap dinamika pasar kerja yang terus berkembang dengan memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengakomodasi jenis-jenis pekerjaan baru yang mungkin muncul di masa mendatang, memastikan bahwa pekerja dalam skema fleksibel pun tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. Di samping itu, upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja akan semakin diperkuat melalui kolaborasi erat antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

    Aspek pengupahan juga tidak luput dari perhatian. UU baru ini mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan penetapan upah minimum yang lebih relevan dan adil. Peran Dewan Pengupahan Daerah pun turut diperkuat, memberikan mereka wewenang yang lebih besar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan pengupahan di tingkat lokal.

    Terakhir, UU ini membawa angin segar bagi pekerja alih daya atau outsourcing, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah kini mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan. "Penguatan perlindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan, menjadi penutup dari serangkaian inovasi dalam UU ini," pungkas Yassierli. Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.35

    Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.20

    Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang

    Ekonomi 06-10-2026 - 12.06

    Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.35

    Hasil Audit BPK Terhadap Keuangan Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 11.20

    Limbah Kedelai Kunci Hidup Usaha Tahu

    Ekonomi 06-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.