Eranusantara.co – Langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia resmi diambil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetuk palu tanda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang yang sah. Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, melakukan prosedur pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir. Suasana sidang tampak penuh antusiasme saat Puan menanyakan kesiapan para anggota dewan untuk mengesahkan aturan baru tersebut. Setelah mendapatkan jawaban "setuju" secara serentak dari seluruh peserta rapat, Puan secara resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang baru.

Proses panjang menuju pengesahan ini sebenarnya telah mencapai titik terang sejak sehari sebelumnya. Pada Senin (5/10/2026), Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah mencapai kesepakatan dalam rapat kerja tingkat I. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tersebut menjadi jembatan utama sebelum akhirnya ditarik ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi mendalam atas kerja keras seluruh pihak, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, undang-undang ini bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan instrumen vital yang sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen dalam dunia kerja.
Salah satu poin fundamental yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ini adalah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023. Selain itu, aturan baru ini bertujuan untuk menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda, sehingga menciptakan satu sistem yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih.
Yassierli menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi semua pihak, mulai dari pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta program pemagangan, hingga para pengusaha. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi menjadi fondasi utama dalam aturan ini. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga mendapatkan perhatian serius guna menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Tidak hanya fokus pada hak pekerja, undang-undang baru ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional, proporsional, dan efektif. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, diharapkan iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.