Eranusantara.co – Kabar gembira tengah dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah, khususnya mereka yang gajinya hanya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak lagi terbebani oleh potongan pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja. Menurutnya, esensi dari kenaikan batas PTKP ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja yang penghasilannya berada di kisaran UMP dapat menikmati gaji mereka secara utuh tanpa harus dipotong pajak.

"Ini yang kita inginkan, supaya mereka yang gajinya setara UMP pajaknya bisa kita bebaskan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga memaparkan realita lapangan yang selama ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, ia mengambil ilustrasi pekerja di wilayah Jakarta. Saat ini, seorang pekerja dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan masih harus membayar pajak. Hal ini terjadi karena jika pendapatan tersebut diakumulasikan dalam satu tahun, totalnya mencapai Rp 60 juta.
Padahal, aturan PTKP yang berlaku saat ini menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak hanya sebesar Rp 54 juta per tahun. Akibat selisih tersebut, terdapat sisa pendapatan sebesar Rp 6 juta yang wajib menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Airlangga, angka Rp 54 juta tersebut sudah tidak sejalan dengan kenaikan UMP yang terus merangkak naik, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi.
Terkait mekanisme penentuan angka baru tersebut, pemerintah berencana menggunakan indikator inflasi sebagai dasar perhitungan. Airlangga menyebutkan bahwa penyesuaian akan mempertimbangkan laju inflasi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Meskipun demikian, rincian mengenai formulasi angka pasti yang akan ditetapkan masih akan dihitung lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Langkah pemerintah ini sebenarnya merupakan respons atas desakan berbagai pihak, termasuk kelompok buruh. Sebelumnya, pada September 2025, isu revisi PTKP ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan serikat pekerja ke Istana Kepresidenan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sempat melontarkan usulan agar batas PTKP dinaikkan secara signifikan. Pihak buruh mengusulkan agar batas pendapatan tidak kena pajak ditingkatkan dari yang semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Meski sebelumnya Kementerian Keuangan menyatakan belum ada rencana revisi, namun rencana pemerintah saat ini menunjukkan adanya progres nyata dalam menanggapi aspirasi para pekerja tersebut.