Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengambil langkah diplomasi besar di kancah internasional. Indonesia berencana mengajukan penambahan kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan dalam forum penting Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang akan digelar di Brussel, Belgia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menuntut keadilan atas pembagian sumber daya laut yang dinilai tidak proporsional selama belasan tahun terakhir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa selama 15 tahun terakhir, Indonesia seolah jalan di tempat dalam hal perolehan kuota tuna sirip biru selatan. Saat ini, Indonesia hanya mendapatkan jatah sekitar 5 persen dari total kuota global. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah laut Indonesia yang sangat luas dan potensi sumber daya yang melimpah.

"Selama 15 tahun, kuota kita hanya dipatok di angka 1.300 ton per tahun. Kami akan berjuang di Brussel untuk meminta penambahan tersebut. Dengan laut kita yang begitu luas, sangat tidak adil jika kita hanya diberi jatah sekecil itu," ujar Latif dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam agenda internasional tersebut, Indonesia menargetkan kenaikan kuota yang signifikan, yakni dari yang semula hanya 5 persen menjadi 15 persen. Rencana ambisius ini telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Namun, kenaikan kuota ini bukan tanpa syarat. Pemerintah telah menyiapkan berbagai standar ketat untuk memastikan bahwa peningkatan produksi ini tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Syarat utama yang ditekankan oleh KKP adalah kesiapan armada kapal perikanan serta penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa lonjakan kuota ini tidak akan merusak ekosistem laut, melainkan justru memperkuat tata kelola perikanan nasional yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, KKP telah menerbitkan pedoman khusus mengenai pencegahan dan penanganan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut (Abandoned, Lost or otherwise Discarded Fishing Gear/ALDFG), serta alat tangkap yang sudah habis masa pakainya (End of Life Fishing Gear/EOLFG). Program ini bertujuan untuk menciptakan budaya laut bersih dan mencegah polusi sampah alat tangkap yang dapat merusak terumbu karang dan habitat ikan.
Langkah ini akan dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta didukung oleh Agence Française de Développement (AFD). Melalui manajemen alat tangkap yang lebih baik, KKP optimis kualitas hasil tangkapan nelayan akan meningkat. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak volume ekspor tuna Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kesejahteraan para nelayan di seluruh pelosok nusantara.