Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan

    27-09-2026 - 05.35

    Teka-teki Pembayaran Rp 37 T Utang Kopdes Terjawab

    27-09-2026 - 05.06

    Prestasi Gemilang Layanan Pertamina

    27-09-2026 - 04.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan
    • Teka-teki Pembayaran Rp 37 T Utang Kopdes Terjawab
    • Prestasi Gemilang Layanan Pertamina
    • Mengapa PHK Massal Terus Terjadi
    • Mimpi 15 Tahun Terwujud Sekolah Berenergi Mandiri
    • Transmart Gelar Pesta Diskon Besar Besok Siap Siap
    • Trem Listrik Hubungkan Bandara ke Canggu
    • Misteri Pertemuan Trump dan Xi Jinping
    • Utang Dunia Meledak Capai Ratusan Kuadriliun
    • Stok Beras Nasional Jamin Ketahanan Pangan
    Minggu, 27 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan

      27-09-2026 - 05.35

      Teka-teki Pembayaran Rp 37 T Utang Kopdes Terjawab

      27-09-2026 - 05.06

      Prestasi Gemilang Layanan Pertamina

      27-09-2026 - 04.35

      Mengapa PHK Massal Terus Terjadi

      27-09-2026 - 04.20

      Mimpi 15 Tahun Terwujud Sekolah Berenergi Mandiri

      27-09-2026 - 02.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan

    Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan

    Ekonomi 27-09-2026 - 05.354 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan

    Eranusantara.co – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Praktik ini menjadi sorotan utama, dengan desakan kuat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengevaluasi aturan internal perusahaan yang disinyalir menekan karyawan hingga berujung pada pemberhentian tanpa prosedur yang semestinya.

    Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan penolakannya secara prinsipil terhadap segala bentuk PHK sepihak di perusahaan mana pun, termasuk Maybank. Menurutnya, setiap keputusan PHK wajib didahului oleh perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh yang akan terdampak. Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pengaduan resmi dari pekerja Maybank terkait isu ini. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat begitu saja melakukan PHK tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

    Badai PHK Maybank KSPI dan DPR Turun Tangan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said saat dihubungi pada Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan, jika pekerja menolak keputusan PHK, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan perusahaan harus menunggu putusan dari proses tersebut.

    Menyikapi kabar yang beredar, Said Iqbal berencana untuk segera memanggil para pekerja Maybank yang diduga terkena PHK. Tujuannya adalah untuk mendengarkan langsung persoalan dan keluhan yang mereka hadapi. Setelah itu, ia juga akan memanggil pihak manajemen Maybank guna mencari titik temu dan penyelesaian yang adil. "Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tentu saya akan segera memanggil para pekerja atau buruh Maybank. Saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan pekerja atau buruh Maybank yang ter-PHK tersebut," ujarnya.

    Solusi pertama yang akan didorong oleh Said adalah pengembalian pekerja Maybank ke posisi semula. Apabila upaya ini tidak membuahkan hasil, perselisihan dapat dilanjutkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Said juga mengingatkan, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," pungkasnya.

    Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga menyoroti serius dugaan praktik PHK sepihak ini. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait skema Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan oleh manajemen Maybank. Menurut Amin, PIP yang seharusnya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kinerja karyawan, diduga telah melenceng dari tujuan awalnya dan berubah menjadi instrumen intimidasi yang bersifat subjektif di lapangan.

    "Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin, seperti dikutip dari Parlementaria pada Rabu (23/9/2026).

    Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan Serikat Pekerja Bank Maybank Indonesia (SPBMI), kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Hal ini karena kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Pihak serikat pekerja menduga skema PIP ini kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan ‘union busting’ atau pemberangusan serikat pekerja, serta efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

    Desakan agar OJK segera mengevaluasi aturan internal Maybank yang berpotensi merugikan karyawan semakin menguat. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di sektor perbankan, sekaligus menyoroti peran pengawas dalam memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai regulasi. Berbagai pihak berharap ada penyelesaian yang transparan dan berkeadilan demi menjaga iklim kerja yang kondusif serta kepastian hukum bagi seluruh pekerja.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Teka-teki Pembayaran Rp 37 T Utang Kopdes Terjawab

    Ekonomi 27-09-2026 - 05.06

    Prestasi Gemilang Layanan Pertamina

    Ekonomi 27-09-2026 - 04.35

    Mengapa PHK Massal Terus Terjadi

    Ekonomi 27-09-2026 - 04.20

    Mimpi 15 Tahun Terwujud Sekolah Berenergi Mandiri

    Ekonomi 27-09-2026 - 02.35

    Transmart Gelar Pesta Diskon Besar Besok Siap Siap

    Ekonomi 27-09-2026 - 02.06

    Trem Listrik Hubungkan Bandara ke Canggu

    Ekonomi 27-09-2026 - 01.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0627 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0622 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0622 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.