Eranusantara.co – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan kepastian terkait pembayaran utang proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Dengan total tagihan awal mencapai Rp 37 triliun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melunasi kewajiban tersebut kepada bank-bank BUMN yang menjadi kreditur. Pernyataan ini disampaikan Suahasil di tengah sorotan publik dan pasar keuangan menjelang batas waktu pembayaran yang krusial.
Proyek ambisius Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri diperkirakan menelan biaya hingga Rp 240 triliun secara keseluruhan. Dana tersebut dialokasikan untuk modal operasional awal bagi sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dengan masing-masing koperasi menerima suntikan modal sebesar Rp 3 miliar. Inisiatif ini digulirkan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan, namun kini menghadapi tantangan pembayaran utang yang signifikan.

Suahasil Nazara, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran utang KDMP telah dialokasikan secara spesifik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. "Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada," ujar Suahasil, memberikan jaminan penuh atas ketersediaan dana.
Meski demikian, proses pembayaran tidak serta-merta dilakukan tanpa tahapan. Pemerintah saat ini masih menjalankan serangkaian prosedur verifikasi dan validasi yang ketat. Proses ini melibatkan pengecekan menyeluruh terhadap pembangunan fisik koperasi yang telah terealisasi di lapangan. Sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan dalam proses ini, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, serta Agrinas Pangan Nusantara yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik koperasi.
"Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar. Nah, sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian, lembaga yang perlu memantau di lapangan," jelas Suahasil lebih lanjut, menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Persoalan pembayaran utang KDMP ini juga tidak luput dari perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan ketat dilakukan oleh KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, Danantara, sebagai entitas yang menaungi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi kreditur proyek ini, juga turut serta dalam pemantauan. Keterlibatan KSSK menunjukkan bahwa isu ini memiliki implikasi yang lebih luas terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
"Pasti dibayar karena anggarannya sudah ada. Tadi ada yang bertanya, apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, dan di dalam KSSK itu ya kami semua, dan kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP," tegas Suahasil, memperkuat keyakinan akan komitmen pemerintah dan pengawasan yang berlapis.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, juga pernah menyatakan kesiapan pemerintah untuk melunasi tagihan tersebut. Bahkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp 40 triliun untuk mengantisipasi pembayaran ini. Konsistensi pernyataan dari pejabat tinggi keuangan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa utang KDMP akan diselesaikan sesuai jadwal, menjaga kepercayaan terhadap komitmen fiskal negara.