EraNusantara – Pemerintah menunjukkan ambisi besar dalam menggenjot pendapatan negara untuk tahun fiskal mendatang. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, target penerimaan pajak ditetapkan melonjak menjadi Rp 2.593,4 triliun, meningkat Rp 2 triliun dari proyeksi awal di Nota Keuangan sebesar Rp 2.591,4 triliun. Tak hanya itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga dinaikkan, dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.
Di tengah target yang menantang ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan cukai atau pajak baru. Purbaya mencontohkan wacana penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang hingga kini belum direalisasikan.

"Cukai MBDK belum. Nanti kalau Anda sudah makmur, baru saya pajakin. Jadi, kalau tumbuhnya di atas 6% ekonominya, baru kita lihat. Karena kalau lagi seperti sekarang saya pajakin, tidak ada gunanya, ekonominya akan melambat, ya turun secara keseluruhan," jelas Purbaya kepada eranusantara.co di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
Alih-alih menciptakan beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha, Purbaya justru menekankan strategi penguatan tax collection atau pengumpulan pajak yang sudah ada. Ia berjanji akan terus memperbaiki efisiensi dan cara kerja di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya akan hati-hati sekali. Tapi kalau dampaknya negatif ya buat apa saya naikkan? Kan seperti sekarang, dalam setahun terakhir tidak ada kenaikan apa-apa kan? Tapi pertumbuhannya (penerimaan pajak) bisa hampir 30%. Jadi itu cukup. Perbaikan cara kita mengumpulkan pajak bisa juga menaikkan pendapatan kita secara signifikan," bebernya.
Purbaya memaparkan bahwa sejumlah evaluasi dan perbaikan internal telah terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan hingga 30%. Ia mencontohkan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini jauh lebih aktif.
"Sekarang hampir 30% pertumbuhan pajak kita. Jadi, ada perbaikan di sana yang cukup signifikan dan artinya perbaikan yang bisa dilakukan, karena itu belum sempurna. Saya akan perbaiki lagi ke depan. (Perbaikannya) sudah 50% lah," ungkap Purbaya. "Ke depan harusnya akan lebih baik lagi. Kalau Anda lihat bea cukai itu, sekarang kan lumayan aktif itu. Tiap beberapa hari sekali, ada ekspos penyelundupan emas, penyelundupan apa lagi. Ada beberapa lagi di Batam itu narkoba sekian ton. Jadi, sekarang kita lebih aktif dibanding sebelum-sebelumnya," lanjutnya, menyoroti peningkatan penindakan terhadap berbagai praktik ilegal.
Dengan serangkaian perbaikan ini, Purbaya menduga penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa meningkat dua kali lipat, meskipun ia mengakui potensi ini belum sepenuhnya terealisasi. Ia menyoroti praktik "under-invoicing" dalam ekspor, khususnya komoditas CPO dan batu bara, sebagai salah satu celah besar yang merugikan negara.
"Dugaan saya bisa (terima dua kali lipat lebih besar). (Untuk penerimaan negara) tidak terlalu signifikan. Belum memasukkan kondisi yang ideal yang saya perkirakan akan terjadi. Anda pernah dengar ekspor yang membohongi kita itu, under invoicing? Itu kejadian betul di CPO maupun batu bara juga sama," ungkap Purbaya.
Praktik under-invoicing ini tidak hanya mengurangi pemasukan pajak negara karena eksportir hanya membayar separuh harga, tetapi juga berdampak pada devisa yang diterima Indonesia, yang seringkali hanya separuh atau bahkan tidak diterima sama sekali.
"Rupiahnya jadi tidak bisa lari ke mana-mana. Begini-begini saja. Nanti kalau dirapikan itu akan membaik sekali. Ada DSI kan Danantara Sumberdaya Indonesia itu mau memperbaiki itu. Tapi bea cukainya juga akan saya perbaiki lagi," pungkas Purbaya, menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik curang demi optimalisasi penerimaan negara.
Editor: Rockdisc