EraNusantara – Gelombang protes besar-besaran siap mengguncang Indonesia pada Kamis, 10 September 2026. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memobilisasi sekitar 50.000 pekerja di 30 kota/kabupaten untuk menyuarakan kekecewaan mendalam mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai jauh dari harapan. Selain turun ke jalan, massa buruh juga akan berdialog dengan perwakilan rakyat di DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyampaikan aspirasi substansial mereka.
Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk "pengawalan" terhadap proses pembahasan RUU yang krusial ini. "Pada 10 September 2026, kami akan menggelar aksi serentak di berbagai penjuru Indonesia, setidaknya di 30 daerah. Ini adalah langkah awal, dengan estimasi 50.000 buruh akan turun ke jalan," ungkap Sunarno dalam pernyataan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Rabu (9/9/2026).

Senada, Rudi HB Daman, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menegaskan bahwa draf RUU inisiatif DPR ini masih belum mampu menjawab permasalahan fundamental yang dihadapi pekerja. Ia menyoroti bahwa RUU tersebut masih kental dengan "semangat Omnibus Law" yang selama ini menjadi momok bagi kalangan buruh karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.
Rudi memberikan contoh konkret terkait kekhawatiran buruh, salah satunya adalah ketentuan mengenai pemagangan. Menurutnya, skema pemagangan dalam RUU ini berpotensi besar menjadi celah baru bagi praktik upah murah dan sistem alih daya (outsourcing) yang merugikan. KBPBI mendesak agar skema pemagangan dihapuskan. Jika pun harus diatur, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan, bukan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja.
Selain itu, isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi sorotan tajam. RUU tersebut masih mengatur PKWT hingga empat tahun, padahal Koalisi Besar menuntut penghapusan PKWT atau setidaknya pembatasan maksimal satu tahun sebagai bentuk kompromi.
Kritik lain yang tak kalah penting adalah banyaknya ketentuan dalam RUU yang didelegasikan kepada regulasi di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Rudi mencatat ada sekitar 43 pasal yang diserahkan ke PP, 16 pasal ke Permen, dan 3 pasal ke Perpres. "Ketika sebuah undang-undang terlalu banyak mendelegasikan kewenangan kepada peraturan pemerintah, maka esensi demokratisasi dalam proses legislasi itu akan hilang," tegasnya, mengkhawatirkan hilangnya partisipasi publik dalam penentuan kebijakan krusial.
Persoalan pengupahan juga tak luput dari perhatian. Formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa dinilai Rudi berpotensi kembali memicu polemik dan ketidakpastian bagi pekerja. Oleh karena itu, KBPBI mendesak agar variabel alfa dihapus dan diganti dengan indeks tertentu yang dianggap lebih menjamin peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Rudi menegaskan, aksi pada 10 September ini adalah wadah penampungan aspirasi dari basis buruh di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi DPR dan pemerintah untuk membuka ruang perbaikan substansial terhadap RUU Ketenagakerjaan. Ia mengakui bahwa sebenarnya ada desakan kuat dari kawan-kawan buruh di daerah untuk segera menggelar aksi besar langsung di Jakarta. Namun, pimpinan serikat buruh masih memilih jalur komunikasi dan memberikan kesempatan kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka secara konstruktif. "Sebenarnya kawan-kawan di daerah sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," pungkasnya, mengisyaratkan potensi eskalasi jika tuntutan mereka tak diindahkan.
Editor: Rockdisc