EraNusantara – Gelombang erupsi Gunung Anak Krakatau kembali memicu kekacauan signifikan pada sektor penerbangan nasional, menyebabkan sejumlah jadwal penerbangan terganggu bahkan dibatalkan. Menanggapi situasi genting ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait untuk segera mengambil tindakan konkret guna melindungi hak-hak konsumen yang terdampak. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, secara tegas menyatakan bahwa negara dan pelaku usaha tidak boleh membiarkan penumpang menghadapi persoalan ini sendirian, terutama terkait potensi kerugian finansial akibat pembatalan penerbangan.
Mufti Mubarok menekankan pentingnya pengembalian dana tiket atau refund 100% bagi seluruh penerbangan yang terpaksa dibatalkan akibat bencana alam ini. Proses refund harus dibuat sesederhana mungkin, transparan, dan bebas dari birokrasi yang berbelit-belit. "Konsumen tidak seharusnya dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara jika proses pengembalian dana dapat diselesaikan secara digital," ujarnya, seperti dikutip dari eranusantara.co. Ia juga menambahkan bahwa kepastian waktu pencairan dana adalah krusial; jangan sampai informasi refund sudah diterima, namun uangnya tak kunjung cair, menciptakan ketidakpastian bagi penumpang.

Bagi penumpang yang tetap berkeinginan melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai untuk menyediakan opsi penjadwalan ulang (reschedule) yang sangat fleksibel. Penumpang harus diberikan pilihan jadwal yang tersedia tanpa prosedur yang rumit atau biaya tambahan yang tidak wajar. Mufti menegaskan, "Tidak pantas jika konsumen yang sudah menanggung dampak bencana masih dibebani biaya tambahan yang tidak masuk akal. Maskapai wajib menyajikan solusi yang berpihak pada kemanusiaan."
Selain itu, BPKN juga menyoroti pentingnya pelayanan nyata di bandara bagi penumpang yang mengalami penundaan panjang. Ini mencakup kepastian informasi jadwal dan ketersediaan layanan pendukung lainnya saat berada di bandara. Untuk mempermudah penanganan dan koordinasi, BPKN mendorong pembentukan posko terpadu di bandara-bandara yang terganggu. Posko ini diharapkan menjadi pusat informasi dan penyelesaian masalah langsung bagi konsumen, menghindari praktik lempar tanggung jawab antarpihak. "Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi yang jelas dan cepat," kata Mufti.
BPKN berkomitmen untuk terus memantau penanganan konsumen yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Fokus pemantauan meliputi kepastian refund, penjadwalan ulang, akurasi informasi penerbangan, kualitas pelayanan di bandara, dan efektivitas mekanisme pengaduan. Mufti Mubarok menutup pernyataannya dengan menegaskan, "Dalam situasi bencana, konsumen membutuhkan kehadiran negara dan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha. Keselamatan adalah prioritas utama, namun perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kondisi seperti ini."
Editor: Rockdisc