EraNusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah gencar menindaklanjuti dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan 38 entitas bisnis di sektor industri baja. Langkah ini merupakan respons serius terhadap indikasi pelanggaran pajak yang sebelumnya mencuat, melibatkan total 40 perusahaan di industri strategis tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses sekitar 38 perusahaan baja yang diduga kuat telah melakukan praktik pengemplangan pajak. Menurut Bimo, perusahaan-perusahaan ini bergerak dalam pengolahan baja dari berbagai sumber, mulai dari scrap hingga baja bekas atau yang kerap disebut "baja sampah".

"Sebanyak 38 perusahaan sudah kita proses. Perusahaan-perusahaan ini fokus pada pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, atau baja sampah," jelas Bimo kepada awak media di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026), seperti dilaporkan oleh eranusantara.co.
Proses penanganan kasus ini meliputi serangkaian tahapan ketat, mulai dari Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), pembangunan kasus (case building), pengawasan intensif, hingga pemeriksaan mendalam. DJP berkomitmen untuk mempercepat seluruh tahapan ini guna mengungkap kebenaran dan memastikan kepatuhan pajak.
Bimo berharap agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat memenuhi kewajiban pajaknya melalui penerapan prinsip ultimum remedium. Pendekatan ini menawarkan solusi agar kasus tidak perlu berlanjut ke ranah pidana. Dengan memilih ultimum remedium, perusahaan yang terbukti mengemplang pajak cukup membayar denda sebesar 100% dari pokok pajak yang terutang, sehingga total yang dibayarkan menjadi dua kali lipat.
"Harapannya, mereka memilih ultimum remedium agar bisnisnya tetap bisa berjalan. Sebab, jika sampai ke proses pidana, dendanya bisa mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajak. Bahkan dengan ultimum remedium pun, denda yang harus dibayar adalah 100%, jadi dua kali lipat," terang Bimo.
Meskipun demikian, Bimo menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan besaran pasti pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. DJP menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak ini.
"Belum ada keputusan final, tahap tertinggi baru Bukper. Nanti jika alat bukti sudah kuat, akan masuk ke penyidikan. Namun, jika mereka memilih ultimum remedium dan bersedia membayar kerugian negara beserta dendanya, maka proses pidana bisa dihindari," lanjut Bimo.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengindikasikan adanya perburuan terhadap 40 perusahaan baja yang dicurigai terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi manipulasi data bahan bangunan, rekayasa kegiatan operasional, hingga peredaran barang impor ilegal atau ‘bodong’ yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya memiliki daftar 40 perusahaan. Baru satu yang sudah diperiksa secara menyeluruh, yang lainnya masih dalam pengejaran. Dari satu kasus saja, kita perkirakan potensi kebocoran pajak bisa mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026). Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar.
Editor: Rockdisc