EraNusantara – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan penyesuaian naik untuk Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap melonjaknya permintaan logam mulia tersebut di kancah global, menandakan era baru bagi pergerakan harga emas di pasar internasional.
Untuk periode 1-14 September 2026, HPE emas ditetapkan pada level US$ 142.154,10 per kilogram. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 7,87% jika dibandingkan dengan penetapan pada periode kedua Agustus 2026, yang kala itu tercatat US$ 131.777,67 per kilogram. Tak hanya itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami kenaikan, mencapai US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya US$ 4.098,75 per t oz.

Penetapan HPE dan HR emas ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan ini akan berlaku efektif untuk periode dua minggu pertama di bulan September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa lonjakan HPE dan HR emas ini didorong oleh kenaikan harga emas yang mencapai 7,87% selama periode pengumpulan data. Menurutnya, kenaikan harga tersebut tidak dapat dilepaskan dari tingginya permintaan emas di pasar global yang berhadapan dengan pasokan yang relatif terbatas.
"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 dipicu oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan global. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif yang kuat bagi pergerakan harga emas," papar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Senin (31/8/2026).
Tommy lebih lanjut menguraikan bahwa kondisi pasar yang dinamis ini mendorong para investor untuk mengalihkan likuiditas mereka ke emas. Logam mulia ini dipandang sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang terus bergejolak. "Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," imbuhnya.
Proses penetapan HPE dan HR emas, tambah Tommy, dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis yang komprehensif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, acuan utama juga diambil dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA), sebuah otoritas terkemuka dalam pasar emas global. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkas Tommy, menegaskan transparansi dan akurasi dalam pengambilan keputusan ini.
Editor: Rockdisc