EraNusantara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring (judol) dan penipuan berbasis internet. Regulator sektor keuangan ini secara proaktif menginstruksikan perbankan nasional untuk membekukan puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik-praktik terlarang tersebut, menandai babak baru dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah meminta lembaga perbankan untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 36.735 rekening. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya 36.191 rekening, berdasarkan data yang disuplai oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Langkah awal yang kami ambil adalah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD serta pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening. Ini merupakan kelanjutan dari 36.191 rekening yang sebelumnya telah teridentifikasi terlibat aktivitas perjudian berdasarkan informasi dari Menteri Komunikasi dan Digital," jelas Dian, menggarisbawahi urgensi tindakan ini dalam menjaga stabilitas dan keamanan transaksi perbankan.
Tidak berhenti pada pemblokiran rekening semata, OJK juga mendorong perbankan untuk memperluas cakupan penelusuran. Instruksi tersebut mencakup penutupan rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan individu-individu yang telah terindikasi terlibat dalam jaringan perjudian daring. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai dan mencegah pelaku membuka rekening baru dengan identitas serupa.
Terhadap rekening-rekening yang terhubung melalui NIK tersebut, bank diwajibkan untuk menjalankan proses EDD secara menyeluruh. EDD sendiri merupakan prosedur pemeriksaan mendalam guna memverifikasi identitas nasabah, menelusuri sumber dana, dan menganalisis pola transaksi. Tujuannya adalah untuk mendeteksi potensi aktivitas mencurigakan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memitigasi risiko pencucian uang. "Kami juga meminta perbankan untuk memperluas laporan tersebut dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dari pihak-pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan EDD," imbuh Dian.
Dalam upaya memperkuat ekosistem pengawasan, Dian menambahkan bahwa OJK telah mengintensifkan koordinasi lintas sektor. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta seluruh industri perbankan nasional, menunjukkan pendekatan holistik dalam penanganan masalah ini.
Dengan mengusung tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital," forum ini menjadi platform strategis untuk merumuskan strategi komprehensif. Tujuannya adalah membentengi sektor perbankan dari ancaman kejahatan siber dan memastikan integritas sistem keuangan di tengah pesatnya transformasi digital, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal. Langkah-langkah agresif OJK ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan keuangan yang bersih dan aman dari praktik ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring dan penipuan.
Editor: Rockdisc