EraNusantara – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menanti instruksi krusial dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 70 triliun. Dana jumbo ini diharapkan menjadi solusi bagi banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang kini tercekik masalah anggaran, terutama dalam pembayaran gaji pegawai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengungkapkan kondisi memprihatinkan di sejumlah Pemda. Banyak di antaranya kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DBH ini, jika cair, diproyeksikan dapat meringankan beban finansial daerah-daerah tersebut secara signifikan.

Purbaya menjelaskan, penyaluran DBH memang terikat pada kondisi fiskal negara. Namun, untuk daerah-daerah yang benar-benar menghadapi kesulitan, seperti yang telah didiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Presiden. "Mungkin nanti malam atau besok akan dapat instruksi dari Presiden, bantuannya seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Ditanya mengenai potensi keputusan yang akan keluar pekan ini, Purbaya menegaskan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo. Bendahara Negara itu mengakui bahwa laporan mengenai persoalan ini sudah disampaikan kepada kepala negara. Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, bahkan telah merampungkan perhitungan kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan. Namun, ia memilih bungkam mengenai detail angka sebelum mendapat restu resmi dari Presiden. Pengumuman final, katanya, akan menjadi wewenang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa nggak. Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden," jelas Purbaya, menekankan pentingnya menjaga etika birokrasi dan menunggu lampu hijau dari Istana.
Data yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberikan gambaran lebih jelas. Berdasarkan catatan tahun 2024, nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun, yang terbagi atas DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun. Meski ada kelebihan bayar sebesar Rp 13 miliar, setelah dikurangi, masih tersisa kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun.
Tito menambahkan, penyelesaian masalah ini akan berdampak langsung pada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang mengalami defisit pembayaran DBH. "Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Kalau ini dibayarkan, maka persoalan gaji PPPK di sebagian besar daerah ini akan beres," tegas Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026) pekan lalu.
Dengan demikian, nasib pembayaran gaji PPPK dan stabilitas anggaran ratusan daerah kini bergantung pada keputusan yang akan segera dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti dengan harap-harap cemas.
Editor: Rockdisc