EraNusantara – Kehadiran Danantara dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kembali menjadi sorotan. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas meluruskan spekulasi yang beredar, memastikan bahwa peran Danantara dalam forum penting tersebut bukanlah sebagai penentu kebijakan, melainkan murni pemberi masukan dan pandangan.
Purbaya menjelaskan, partisipasi Danantara telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Dalam undang-undang, KSSK diperbolehkan mengundang lembaga atau pihak lain di luar anggota inti untuk hadir," terang Purbaya usai mengikuti rapat di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026). Ia menegaskan, tidak ada urgensi untuk merevisi UU P2SK terkait hal ini.

Secara tegas, Purbaya menggarisbawahi bahwa Danantara sama sekali tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis KSSK terkait arah kebijakan perekonomian nasional. "Mereka bukan pengambil kebijakan. Peran mereka adalah memberikan masukan yang sangat berharga bagi kami untuk memahami kondisi riil di dunia bisnis, di sektor yang mereka tangani," jelasnya. Ia menambahkan, "Kami sebagai regulator seringkali hanya melihat data. Ada kemungkinan interpretasi data kami sedikit meleset. Danantara hadir untuk memperkaya kami dengan informasi dan perspektif tambahan yang konkret di lapangan."
Menanggapi kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan pelaku pasar, Purbaya menjamin bahwa KSSK tidak akan dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh Danantara. Ia menegaskan, struktur pengambilan keputusan utama dalam KSSK tetap berada di tangan empat lembaga inti: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Danantara tidak akan bisa memengaruhi keputusan kami. Saat pengambilan keputusan, hanya empat pimpinan utama KSSK yang memiliki hak suara," tegas Purbaya. "Ke depan pun, mereka tidak akan dimasukkan sebagai pengambil keputusan. Namun, masukan mereka sangat kami hargai karena memperkaya informasi bagi Kepala KSSK, BI, OJK, LPS, dan saya pribadi, saat kami membuat keputusan krusial." Dengan demikian, kehadiran Danantara di KSSK lebih berfungsi sebagai ‘mata dan telinga’ yang memberikan gambaran lapangan, melengkapi analisis data para regulator, tanpa sedikit pun mengikis independensi dan otoritas KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Editor: Rockdisc