EraNusantara – Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan ambisinya sebagai pemain kunci di panggung finansial global. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), negara ini siap menarik investasi berskala raksasa dari konglomerat dunia. Namun, di tengah potensi gemilang ini, muncul kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan PFII sebagai tempat persembunyian dana ilegal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas menjamin bahwa pemerintah telah menyiapkan benteng pertahanan berlapis untuk mencegah masuknya dana-dana gelap.
Airlangga menekankan bahwa integritas PFII akan dijaga ketat melalui penerapan standar global. "Dalam industri keuangan global saat ini, prinsip ‘Know Your Customer’ (KYC) itu menjadi sangat penting," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia menambahkan, Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, telah meratifikasi berbagai konvensi anti-pencucian uang. "Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," tegasnya, menepis keraguan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi.

Tonggak sejarah ini dicapai melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Regulasi baru ini tidak hanya memberikan pijakan hukum bagi pembentukan PFII, tetapi juga menjadi magnet bagi investasi global, sekaligus diharapkan mampu memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menguraikan visi strategis di balik PFII. Menurutnya, kehadiran pusat keuangan ini akan menjadi katalisator penting untuk memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, serta meningkatkan investasi secara signifikan. Lebih jauh, PFII diproyeksikan akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam ekosistem keuangan global yang semakin kompetitif.
Untuk mendukung tujuan ambisius tersebut, Undang-Undang PFII juga mengatur sejumlah kekhususan yang dirancang untuk menarik pelaku bisnis internasional. Purbaya, pada Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa kegiatan usaha di PFII akan dilakukan dengan menggunakan valuta asing dan bahasa Inggris sebagai bahasa utama. Selain itu, fasilitas istimewa seperti golden visa, kemudahan imigrasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi juga akan ditawarkan, menjadikannya destinasi menarik bagi modal dan talenta kelas dunia. Dengan segala persiapan ini, Indonesia optimis PFII akan menjadi pusat keuangan yang berintegritas dan berdaya saing global.
Editor: Rockdisc